Resolusi 941 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 941 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 September 1994. Usai mengulang seluruh resolusi perihal situasi di Bosnia dan Herzegovina, DKPBB menyatakan pelanggaran-pelanggaran hukum kemanusiaan internasional di Banja Luka, Bijeljina dan wilayah lain dari negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luar
|