Resolusi 911 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 911 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 21 April 1994. Usai mengulang resolusi-resolusi 813 (1993), 856 (1993), dan 866 (1993), DKPBB menyambut proses yang dilakukan untuk membentuk Pemerintahan Transisi Nasional Libya namun menyoroti soal penundaan tertentu dalam implementasi Perjanjian Damai Cotonou, dan memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Liberia (United Nations Observer Mission in Liberia, UNOMIL) sampai 22 Oktober 1994.[1] Referensi
Pranala luar
|