Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 899 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 4 Maret 1994. Usai mengulang Resolusi 833 (1993) dan menyatakan surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali perihal persoalan penduduk Irak dan aset mereka yang masih berada di wilayah Kuwait usai demarkasi perbatasan internasional antara Irak dan Kuwait, DKPBB memutuskan agar pembayaran ganti rugi diberikan kepada para penduduk di Irak.[1] Referensi
Pranala luar
|