Pusat Teritorial Angkatan Darat
Pusat Teritorial Angkatan Darat atau (Pusterad) merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad dan berkedudukan langsung di bawah Kasad, bertugas membina dan menyelenggarakan fungsi Teritorial dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.[1][2] Markas Komando Pusterad berada di Jalan Raya Setu No. 27 Cipayung, Cilangkap, Jakarta Timur. SejarahPembentukan Puster AD berawal dari pembentukan Pusat Pengembangan Teritorial disingkat Pusbangter pada tanggal 3 Februari 1979 berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep /6/I/1979 tanggal 29 Januari 1979 tentang Organisasi dan Tugas Pusat Pengembangan Teritorial yang berkedudukan di bawah Kobangdiklat. Tugas Pokok Pusbangter pada saat itu adalah menyelenggarakan / menyempurnakan Sistem Operasi antar Cabang bidang Teritorial dalam rangka Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata ) serta melaksanakan Pendidikan dan Latihan yang berhubungan dengan Sistem Operasi bidang Teritorial. Berdasarkan Surat Keputusan Kasad Nomor: Skep / 6 / I / 1979 tanggal 29 Januari 1979 Pusbangter membentuk Sekolah Teritorial disingkat Seter sebagai pelaksana fungsi Pendidikan dibidang Teritorial. Pada awal berdirinya Sekolah Teritorial ini berkedudukan di Pussenif (Pusdikif) Bandung Yang kemudian pindah ke Gadobangkong Padalarang. Berdasarkan Skep Kasad Nomor: Skep/805/IX/1985 tanggal 17 September 1985 Kobangdiklat beserta jajarannya dilikuidasi. Berdasarkan Surat Perintah Kasad Nomor: Sprin / 53 / I / 1999 tanggal 13 Januari 1999 tentang Alih Status Pusat Pendidikan dijajaran TNI AD diantaranya Pusdikter Pusterad yang semula berada di bawah Komando Pusterad menjadi di bawah Kodiklat TNI AD. kemudian pada 7 Maret 2007 telah dilaksanakan peralihan Komando dan Pengendalian PUSDIKTER dari Kodiklat TNI AD kepada PUSTERAD. Puster TNI AD merupakan Badan Pelaksana Pusat ditingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad dengan tugas pokok menyelenggarakan fungsi-fungsi yakni Fungsi Utama meliputi Pembinaan Teritorial, Pembinaan Sistem dan Metode, Pembinaan Kemampuan Teritorial serta Pengkajian dan Pengembangan dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Fungsi organik militer di bidang pengamanan, latihan, personel, logistik dan administrasi umum serta perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian dalam rangka mendukung tugas Pusterad. Dalam melaksanakan tugasnya Danpusterad dibantu empat Direktur Pembina Fungsi dan satu Sekretaris sebagai pembina fungsi organik. Pejabat Pusterad
KomandanDaftar Komandan Pusterad dari masa ke masa:
Validasi organisasi Danpusterad
Referensi
|