Dinas Kelaikan Angkatan Darat

Dinas Kelaikan
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Dibentuk29 Mei 2017
Negara Indonesia
Cabang TNI Angkatan Darat
Bagian dariTentara Nasional Indonesia
JulukanDislaikad
Situs webwww.dislaik-tniad.mil.id
Tokoh
Komandan saat iniBrigadir Jenderal TNI Agus Isrok Mikroj

Dinas Kelaikan Angkatan Darat, disingkat (Dislaikad) merupakan badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi, standardisasi, dan kelaikan komoditas militer untuk pengadaan dan pemeliharaan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat.

Sejarah

Terbentuknya Dislaikad tidak terlepas dari berkembangnya Alut/Alutsista komoditas militer yang dimiliki oleh satuan jajaran TNI Angkatan Darat seiring dengan perkembangan teknologi militer terkini. TNI Angkatan Darat memandang perlu dibentuknya organisasi yang bertugas untuk menstandardisasi dan melaiki komoditas militer TNI AD tersebut.

Dislaikad dipimpin oleh seorang Perwira Tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal TNI sebagai Kepala Dislaikad yang dalam tugas kewajibannya sebagai pembina fungsi yang berkaitan dengan bidang standardisasi dan kelaikan komoditas militer. Kadislaikad yang pertama dijabat oleh Brigjen TNI Eko Erwanto, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/625/VIII/2016 Tanggal 3 Agustus 2016 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI. Beliau menjabat sejak 2016 sampai dengan sekarang.

Pembentukan satuan Dislaikad diawali dengan keluarnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tanggal 14 Juli 2016 yang ditandatangani oleh Presiden RI tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian diterbitkannya Peraturan Panglima TNI Nomor 55 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Struktur Organisasi dan Kepangkatan dan Jabatan di Lingkungan TNI. Selanjutnya diikuti dengan disahkannya Organisasi dan Tugas Dinas Kelaikan Angkatan Darat (Orgas Dislaikad) oleh Panglima TNI melalui Peraturan Panglima TNI Nomor 58 Tahun 2016 tanggal 20 Desember 2016, dan Kepala Staf Angkatan Darat pada tanggal 20 Desember 2016 melalui Peraturan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor 67 Tahun 2016.

Selanjutnya, seiring dengan perkembangannya Kepala Staf Angkatan Darat meresmikan secara operasional satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei 2017 di Gedung AH Nasution Mabesad Lantai 3. Dengan diresmikannya satuan Dislaikad pada tanggal 29 Mei tersebut, maka sejak tanggal itu ditetapkan sebagai Hari Jadi Dinas Kelaikan Angkatan Darat. Tahun 2018 ini Dislaikad baru seumur jagung, yaitu berusia satu tahun. Untuk saat ini Kantor Dislaikad menempati perkantoran di daerah Cibubur - Ciracas jakarta Timur, atau tepatnya di Jalan manunggal Raya No 99 Cibubur

Arti dan Makna Pusara

Semboyan Dislaikad adalah “Pandadar Tratap Bhakti Cakti”, yang mengandung arti:

Pandadar : Penguji, Penilai Tratap : Tepat dan benar Bhakti : Berbakti, mengabdi Cakti : Kekuatan, ampuh

Tulisan pada pita yang berbunyi “Pandadar Tratap Bhakti Cakti” berarti bahwa Dislaikad sebagai penguji standardisasi dan kelaikan komoditas militer yang andal, dilandasi penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menciptakan ketepatan serta keamanan materril/bangunan TNI AD yang ampuh sebagai wujud pengabdian penuh kepada bangsa dan negara.

Komandan

  1. Brigadir Jenderal TNI Eko Erwanto (2017-2019)
  2. Brigadir Jenderal TNI P. Gunung Sarasmoro (2019-2020)
  3. Brigadir Jenderal TNI Yusep Sudrajat, S.Ip., M.Si. (2020-6 Desember 2021)
  4. Brigadir Jenderal TNI Jamalulael (6 Desember 2021- 29 November 2023)
  5. Brigadir Jenderal TNI Agus Isrok Mikroj (29 November 2023 - sekarang)

Referensi

Pranala luar

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41