Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat atau disingkat Itjenad merupakan unsur pembantu pimpinan TNI Angkatan Darat yang mengembangkan tugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Itjenad berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat.
Sejarah
Berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 Tentang susunan organisasi TNI Paragraf 3 Pasal 68 unsur pembantu pimpinan.
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.[1]
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2]
Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.[3]
Struktur Organisasi
Inspektorat Jenderal Angkatan Darat terdiri dari beberapa jabatan, diantaranya:
Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad)
Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad)
Sekretaris Itjenad (Ses Itjenad), membawahi:
Kepala Bidang Rencana Pengawasan Data Informasi dan Penjamin Mutu (Kabid Renwas Datin Mintu)
Kepala Bidang Analisa dan Evaluasi (Kabid Anev)
Inspektur Umum Itjenad (Irum Itjenad), membawahi:
Inspektur Operasi (Irops Itum Itjenad), meliputi:
Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
Inspektur Utama II/Administrasi Operasi (Irut II/Minops)
Inspektur Utama III/Pembinaan Kesiapan Satuan (Irut III/Binsiapsat)
Inspektur Utama IV/Pembinaan Sistem Operasi (Irut IV/Binsisops)
Inspektur Utama V/Dukungan Operasi (Irut V/Dukops)
Inspektur Utama VI/Operasi Dalam Negeri (Irut VI/Ops DN)
Inspektur Utama VII/Operasi Luar Negeri (Irut VII/Ops LN)