Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat (Sahli Kasad) adalah pembantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam memberikan telaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dan mendukung tugas-tugas TNI AD, serta disusun secara konsepsional, sebagai saran untuk membantu Kasad dalam menentukan kebijakan yang bersifat strategis. Staf ahli merupakan badan staf yang terdiri atas sekelompok Perwira di tingkat Mabes TNI AD yang berkedudukan langsung di bawah Kasad. Staf Ahli Kasad dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Ahli Kasad dan dibantu oleh sejumlah perwira menengah berpangkat kolonel seperti Perwira Pembantu Utama Perencanaan Anggaran dan Evaluasi, Perwira Pembantu Utama Operasi, dan Kepala Bagian Umum.
Sejarah
Presiden Joko Widodo menetapkan Perpres 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI pada tanggal 18 Oktober 2019 di Jakarta. Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia diundangkan dan ditempatkan pada Lembaran Negara.[1]
Pada Bagian ketiga Tentang Mabes TNI AD Paragraf 3 Pasal 68
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengolahan dan penelaahan secara akademis masalah nasional dan internasional yang terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas TNI Angkatan Darat.[2]
Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dipimpin oleh Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat.[3]
Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat dibantu oleh 9 (sembilan) Perwira Staf Ahli Tingkat III Kepala Staf Angkatan Darat dan 17 (tujuh belas) Perwira Staf Ahli Tingkat II Kepala Staf Angkatan Darat yang bertanggung jawab kepada Koordinator Staf Ahli Kepala Staf Angkatan Darat.[4]