Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo (disingkat PTA Gorontalo) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dan diresmikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI Bapak Prof. Dr. H. Bagir Manan, SH.,MCL.
Yurisdiksi
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Gorontalo. Pengadilan Agama yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo adalah: