Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu (disingkat PTA Bengkulu) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Bengkulu. Pranala luar
|