Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
Pengadilan Tinggi Agama Samarinda (disingkat PTA Samarinda) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara. Pranala luar
|