Pengadilan Tinggi Agama Padang (disingkat PTA Padang) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat.
Yurisdiksi
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Padang secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Sumatera Barat yakni 19 Kabupaten/Kota dengan 18 Pengadilan Agama. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Padang: