Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta
PTA Yogyakarta
Berkas:Pta yogyakarta.jpg
Gambaran umum
Didirikan30 Januari 1993
Lingkungan peradilanPeradilan Agama
TingkatBanding
YurisdiksiProvinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Pengajuan kasasi/PK keMahkamah Agung Republik Indonesia
KetuaDr. H. Insyafli, M.H.I
Alamat
LokasiJalan Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH No. 321, Dongkelan, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI. Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia
Koordinathttps://goo.gl/maps/QKtsWymtEN5NYFsU7
Telp./Faks.(0274)380355
Situs web[http://www.pta-yogyakarta.go.id surel =
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta (disingkat PTA Yogyakarta) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta yurisdiksi Pengadilan Agama di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta masuk dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Semarang hingga tahun 1993. Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1992 tanggal 31 Agustus 1992 dan diresmikan pengoperasiannya pada tanggal 30 Januari 1993 oleh Ketua Mahkamah Agung RI.

Daftar Ketua

Nama-nama Pejabat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta:

  1. Drs. H. Ahmad Slamet (1993-1995)
  2. Drs. H. Thoyib Mangkupranata (1995-1999)
  3. Drs. H. Abdul Razak, SH. (1999-2000)
  4. Drs. H. Khalilurrahman, SH., MHum. (2001-2003)
  5. H. Abdullah Dhia, SH. (2003-2008)
  6. Drs. H. Chatib Rasyid, SH. MH. (2008-2009)
  7. Drs. H. Hasan H. Muhammad, SH.,MH.(2009-2010)
  8. Drs. H. Ahmad Syarhuddin, SH., MH. (2010-2013)
  9. Drs. H. Mansur Nasir, SH., MH. (2013-2014)
  10. Drs. H. Yasmidi SH (2014-2016)
  11. Drs. H. M. Said Munji, S.H., M.H. (2016-2020
  12. Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H (2020-2021)
  13. Dr. H. Insyafli, M.H.I (2022-sekarang)

Pranala luar