Perhimpunan Advokat Indonesia
Perhimpunan Advokat Indonesia atau yang disingkat PERADI adalah salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, yang didirikan pada tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Perjalanan panjang PERADI untuk mempertahankan eksistensinya sebagai organisasi tunggal advokat, akhirnya membawa hasil. Pertama kali, Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki keraguan kepada PERADI sebagai salah-satu organisasi profesi advokat. Walaupun Pemerintah Indonesia telah mengakui eksistensi PERADI, namun calon-calon Advokat PERADI masih belum dapat menjadi Advokat karena Mahkamah Agung Republik Indonesia menunda pengambilan sumpah advokat sehubungan masih adanya organisasi lain yang mengaku sebagai organisasi yang sah. Namun pada tanggal 25 Juni 2009, dengan Surat No.089/KMA/VI/2010, Ketua Mahkamah Agung, yang menyaksikan langsung penandatanganan perdamaian antara PERADI dengan KAI, mencabut surat Ketua MA terdahulu. Maka dengan demikian, lengkaplah sudah eksistensi PERADI di Indonesia, karena secara de jure dan de facto, PERADI telah diterima dan diakui sebagai organisasi salah-satu wadah advokat di Republik Indonesia. SejarahOrganisasi ini, mulai dikenal oleh masyarakat penegak hukum, pada 7 April 2005, di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, yang dihadiri 600 Advokat se-Indonesia, serta dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Organisasi ini, berdiri tidak kurang dari 20 bulan sejak diundangkannya UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.[2] Pada awalnya, sesuai UU di atas, tugas dan wewenang Organisasi Advokat ini dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Dan untuk menjalankan tugas tersebut, pada 16 Juni 2003, organisasi tersebut, menyepakati untuk melaksanakan tugas dan wewenang organisasi advokat sebelum terbentuknya organisasi advokat yang dimaksud dalam UU Advokat dengan nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI).[2] KKAI, sebelum akhirnya membentuk PERADI, telah menyelesaikan sejumlah persiapan :[2]
Setelah terbentuknya PERADI, maka organisasi ini telah memutuskan beberapa hal mendasar sebagai berikut :[2]
PengurusDewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia masa jabatan 2020-2025, memiliki struktur organisasi:[3]
Garis waktu2024Ujian Profesi Advokat (UPA), adalah syarat wajib bagi seseorang untuk bisa menjalani profesi sebagai advokat di Indonesia. UPA ini diadakan oleh PERADI secara berkala dalam kurun waktu tertentu. Pada Sabtu, 14 Desember 2024 diadakan UPA gelombang kedua tahun 2024 yang diadakan secara serentak di 39 kota di Indonesia dan diikuti, tidak kurang dari 3.080 peserta, dimana peserta terbanyak datang dari Jakarta yaitu mendekati 1.100 peserta yang diadakan di Universitas Tarumanagara. Jumlah peserta UPA kali ini meningkat dari yang sebanyak 2.975 peserta pada periode sebelumnya. Walaupun terus terjadi peningkatan peserta maupun tingkat kelulusan, tetapi jumlah kebutuhan akan advokat masih jauh dari ideal dimana rasio yang ada adalah 65.000 advokat PERADI berbanding dengan tidak kurang dari 280.000.000 penduduk Indonesia. Dalam UPA kali ini, turut serta Kang Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jawa Barat terpilih periode 2024 - 2029, yang mengikuti UPA kali ini di Universitas Kristen Maranatha di kota Bandung.[4][5] Peringatan 20 tahun usia PERADI, dilaksanakan pada 21 Desember 2024, bertempat di Gedung PERADI. Saat ini PERADI telah memiliki anggota di seluruh Indonesia, tidak kurang dari 70.000 orang advokat. Dalam acara di hari itu, PERADI menjalin kerjasama dengan Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) yang diketuai oleh Prof. Muhammad Saleh, dengan penandatanganan MoA (Memorandum of Agreement) antara kedua belah pihak. Diharapkan kerjasama antara dua organisasi ini akan banyak memberikan keuntungan untuk masyarakat.[6] Galeri
Referensi
Pranala luar
|