Hukum pidana Indonesia

Hukum pidana Indonesia adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana di Indonesia, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Larangan dalam hukum pidana secara khusus disebut sebagai tindak pidana. Muljanto mengatakan bahwa Hukum Pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu Negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

a). Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.

b). Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah di ancamkan.

c). Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Hukum pidana mengenal berbagai asas yang berlaku untuk keseluruhan perundang-undangan pidana yang ada, kecuali hal-hal yang diatur secara khusus di dalam undang-undang tertentu seperti yang disebutkan pada Pasal 103 KUHP. Terdapat asas yang sangat penting dan seyogianya tidak boleh diingkari, asas tersebut dapat dikatakan merupakan tiang penyangga hukum pidana. Asas-asas tersebut dapat kita simpulkan dari pasal-pasal awal Buku I KUHP, dan di sini hanya akan dibicarakan yang penting saja. Secara umum asas hukum merupakan prinsip-prinsip dasar yang menjadi ratio legis pembentukan[1]

Hukum pidana di Indonesia bersumber dari hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Hal ini mengingat sistem hukum Indonesia bersifat pluralistik. Meski demikian, menurut Bambang Poernomo, sumber utama hukum pidana terdapat dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan hukum pidana lainnya, serta hukum adat atau hukum rakyat yang masih hidup. Dengan demikian, sumber hukum pidana yaitu:

  1. Wetboek van strafrecht (S. 1915 No.732) atau KUHP yang merupakan kodifikasi hukum pidana sebagai induk peraturan hukum pidana positif.
  2. Peraturan hukum pidana di luar kodifikasi: a. Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 (LN RI Tahun 1951 No.78) tentang senjata api. b. Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsu (LN RI Tahun 1999 No.140) jo. Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (LN RI Tahun 2001 no 134) jo UU No. 30 Tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi (LN RI Tahun 2002 No 137)

Rujukan

  1. ^ suyanto (2018). hukum pidana. ISBN 978-602-475-453-2.