Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru (disingkat PTA Pekanbaru) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau.
Sejarah
Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dibentuk berdasarkan Surat keputusan Menteri Agama RI tanggal 22 Juli 1986 Nomor 207 Tahun 1986. Sebelum berdirinya Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Agama di wilayah hukum Provinsi Riau masuk dalam yurisdiksiPengadilan Tinggi Agama Padang. Operasional Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru diresmikan pada tanggal 17 November 1987.
Yurisdiksi
Wilayah hukum (Yurisdiksi) Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara umum mencakup seluruh wilayah hukum Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau. Berikut daftar Pengadilan Agama yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.