Pengadilan Tinggi Agama Mataram
Pengadilan Tinggi Agama Mataram (disingkat PTA Mataram) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali.
|