Pengadilan Tinggi Agama Jayapura (disingkat PTA Jayapura) adalah Lembaga Peradilan tingkat banding yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat banding di wilayah hukum Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan.
Visi :
Terwujudnya Pengadilan Tinggi Agama Jayapura Yang Agung
Misi :
Menjaga Kemandirian Pengadilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Memberikan Pelayanan Hukum Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat Pencari Keadilan.
Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Peradilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura
Meningkatkan Kredibilitas dan Transparansi Peradilan sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Jayapura.
Sejarah :
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura dibentuk dengan SK Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982, tentang pembentukan 5 (lima) PTA Cabang, termasuk diantaranya PTA Cabang Jayapura. Kurang lebih satu tahun sejak terbentuknya Kantor Pengadilan Tinggi Agama Jayapura tepatnya Pada tanggal 11 Pebruari 1984, telah resmi dibuka dan beroperasi untuk melaksanakan tugas melayani kepentingan masyarakat para pencari keadilan khususnya umat islam dalam bidang keperdataan di tingkat banding dan juga sebagai kawal depan Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Tinggi Agama Jayapura semula berkantor di Kantor Departemen Agama Jayapura pada tahun 1984 kemudian telah dibangun kantor PTA di Jalan Kotaraja, yang telah ditempati sejak tanggal 14 Nopember 1985 sampai Tahun 2010, dan Gedung Kantor Baru Pengadilan Tinggi Agama Jayapura berlokasi di Jalan Baru Kotaraja berdampingan dengan Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wilayah Yurisdiksi
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama RI No. 95 tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982. Telah dibetuk 9 (Sembilan) Pengadilan Tingkat pertama yaitu : Pengadilan Agama Jayapura, Pengadilan Agama Sorong, Pengadilan Agama Biak, Pengadilan Agama Fakfak, Pengadilan Agama Manokwari, Pengadilan Agama Nabire, Pengadilan Agama Wamena, Pengadilan Agama Merauke dan Pengadilan Agama Serui.
Kemudian dengan surat Keputusan Presiden RI Nomor 145 Tahun 1998 telah ditetapkan Pembentukan Pengadilan Agama Sentani, Pengadilan Agama Mimika dan Pengadilan Agama Paniai, Sehingga Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura berjumlah 12 Pengadilan Agama. Propinsi Irian Jaya Barat yang Ibukotanya Jayapura kemudian diganti menjadi Papua sesuai UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pada tahun 2003 Papua dibagi menjadi dua provinsi oleh pemerintah Indonesia; bagian timur tetap memakai nama Papua sedangkan bagian baratnya menjadi Provinsi Irian Jaya Barat setahun kemudian menjadi Papua Barat. Propinsi Papua semula mewilayahi Sembilan daerah tingkat II, kota yaitu kota Jayapura, Biak, Serui, Nabire, Wamena, Merauke, Sentani, Mimika, dan Paniai, kemudian Kabupaten Pemekaran adalah Yapen Waropen, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Sarmi, Keerom, Bopen Digol, Mappi, dan Asmat.
Propinsi Papua Barat mewilayah Kabupaten, Kabupaten Manokwari sebagai Ibukota Propinsi, Kabupaten Sorong, Kabupaten Fakfak, sedangkan Kabupaten Pemekaran adalah Bintuni, Teluk Wondama, Kota Sorong, Raja Empat, Sorong Selatan dan Kaimana.
Pada Tahun 2022 Sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 ytahun 2021 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 337 /KMA/SK/XI/2022. Tentang Penetapan Tanggal dan Tempat Peresmian Operasional Tiga Belas Pengadilan Tingkat Banding Baru maka secara resmi Pengadilan Tinggi Agama Jayapura mewilayahi 10 Pengadilan Agama di 4 Provinsi yakni Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.