Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato. Pranala luar |
Pengadilan Agama Marisa
Pengadilan Agama Marisa adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Pohuwato. Pranala luar |