Kepala negara berdaulat saat ini adalah Raja Harald V, yang memerintah sejak 17 Januari 1991. Pewaris tahtanya adalah putra tunggalnya, Pangeran Mahkota Haakon. Pangeran Mahkota mengambil bagian pada berbagai fungsi seremonial publik, seperti halnya istri Raja, Ratu Sonja. Pangeran Mahkota juga bertindak sebagai pemangku raja pada saat ketidakhadiran Raja. Terdapat beberapa anggota lainnya dari Keluarga Kerajaan, termasuk putri, cucu dan saudara-nya Raja. Wangsa Kerajaan tersebut merupakan sebuah cabang dari cabang Schlewig-Holstein-Sonderburg-Glucksburg dari Wangsa Oldenburg; yang berasal dari Schleswig-Holstein di Jerman,[1] wangsa kerajaan yang sama dengan keluarga kerajaan Denmark dan bekas anggota kerajaan Yunani.
Cetak miring berarti Persemakmuran, satu sama lain berbagi kepala negara monarki yang sama. 1 Kepala monarki dipertentangkan sebagai Kepala Negara.2 Teknisnya konstitusional, praktisnya mutlak.3 Menggunakan gelar Presiden.