Republik Turki Siprus Utara berlangsung dalam kerangka republik demokrasi perwakilan semi-presidensial.[1]
presiden adalah kepala negara dan perdana menteri adalah kepala pemerintahan, dan sistem multipartai. Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh pemerintah. Kekuasaan legislatif dipegang oleh pemerintahn dan Majelis Republik. Lembaga yudikatif adalah independen dari eksekutif dan legislatif. Perdana menteri harus mengendalikan mayoritas parlemen untuk memerintah.
Ada sepuluh perdana menteri Siprus Utara sejak 1983. Pendahulu dari jabatan perdana menteri adalah jabatan yang dikenal sebagai "Presiden Dewan Komunal Siprus Turki". Satu-satunya orang yang menduduki jabatan ini adalah Rauf Denktaş dari tanggal 29 Desember 1969 hingga tanggal 5 Juli 1976. Ada tiga perdana menteri sebelum deklarasi kemerdekaan sepihak komunitas Siprus Turki pada tahun 1983.
Perdana menteri petahana, Ünal Üstel, mengambil sumpah pada tanggal 14 May 2022.
Lihat pula
Referensi