Dalam hubungan internasional, konflik beku adalah situasi ketika konflik bersenjata aktif sudah berakhir, tetapi tidak diselesaikan secara resmi oleh kedua belah pihak melalui perjanjian damai atau kerangka kerja politik lainnya. Karena itu, secara teknis, konflik ini bisa dimulai lagi kapan saja sehingga menciptakan suasana ketidakamanan dan ketidakstabilan.
Istilah ini sering dipakai untuk menyebut konflik pasca-Soviet, tetapi juga digunakan untuk menyebut sengketa wilayah lainnya.[1][2][3] Situasi de facto yang terbentuk bisa saja menyerupai posisi de jure yang dikehendaki satu pihak. Misalnya, Rusia mengklaim dan menguasai Krimea usai krisis Krimea 2014 meski Ukraina tetap bersikukuh mengklaim Krimea sebagai wilayahnya. Sebaliknya, situasi de facto bisa saja tidak menyerupai klaim keduda belah pihak. Misalnya, dalam pembagian Korea, Republik Korea dan Republik Rakyat Demokratik Korea secara resmi mengklaim seluruh Semenanjung Korea, tetapi ada perbatasan fisik di antara kedua negara.