Sultan Adam, anak Nyai Ratu Intan Sari/Nyai Ratu Sepuh binti Kiai Adipati Singasari)[4] Pangeran Mangkoe Boemi Nata, anak Nyai Ratu Intan Sari Ratoe Hadji Moesa (Salamah), anak Nyai Ratu Intan Sari Pangeran Perbatasari/Prabusari, anak Nyai Ratu Intan Sari Pangeran Kassir, anak Nyai Ratu Intan Sari[5] Ratoe Soengging Anoem, anak Nyai Ratu Intan Sari Pangeran Dipati di Mahang (HST) Pangeran Ahmad, anak Njahi Siti Gading Pangeran Wahid Pangeran Muhammad Pangeran Kusairi Pangeran Hasan Pangeran Achmid[6][7] Pangeran Kasoema Widjaja (Berahim)[6][8] Pangeran Tasin/Thasin[6] Pangeran Singa-Sarie[6] Pangeran Hamim[6] Ratu Kartasari Ratu Syarif Marta diperistri Pangeran Syarif Hasyim Al-Qudsi bin Tengku Sayyid Muhammad Zain Al-Qudsi Ratu Salamah Ratoe Sjerief diperistri Pangeran Syarif Husein bin Awwad Bahasyim (Goestie Oemie), anak Njahi Siti Gading Ratu Hadijah( di peristri Pangeran Mashud bin Sultan Amir bin Sultan Muhammad Aliuddin Aminullah Muhammad dari Banjar, Berputra Pangeran Antasari [9]
Nama lengkap
Panembahan Sepuh, Pangeran Muda Sulaiman al-Mu'tamid Ala Allah
Sulaiman Saidullah II[12][13][14] atau yang lebih dikenal dengan nama regnalnya Sultan Sulaiman al-Mu'tamidullah
(1761 – 1825) adalah Sultan Banjar ke-11 yang memerintah antara tahun 1801 hingga tahun 1825.[15][16]Kesultanan Banjar terletak di Kalimantan Selatan, Indonesia. Adiknya Pangeran Mangku Dilaga dilantik sebagai mangkubumi dengan gelar Ratu Anum Mangkubumi Sukma Dilaga atau Ratu Anom Ismail (Pangeran Ismail). Belakangan Ratu Anum Mangku Dilaga ditahan kemudian dibunuh oleh Sultan Sulaiman karena diduga akan melakukan kudeta. Jabatan mangkubumi kemudian dipegang oleh Pangeran Husein dengan gelar Pangeran Mangkubumi Nata putera Sultan Sulaiman sendiri.[3][17]
Pengangkatan Putra Mahkota di Kesultanan Banjar: Gelar Pangeran Ratu
-Pengangkatan Pangeran Sulaiman Saidullah II
Pada tahun 1767, Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam mengangkat putranya yang berusia 6 tahun lahir pada tahun 1761 yang merupakan tahun mangkatnya Sultan Muhammad Aminullah 16 Januari1761.Pangeran Sulaiman Saidullah II dengan gelar Pangeran RatuPutra Mahkota Sulaiman Saidullah II sebagai penggantinya kelak.Pangeran Ratu Sulaiman yang dianggap sebagai pewaris Ratu Lawiyah Putri Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning). Jadi Sunan Nata Alam atau Tahmidillah II merupakan Anak Mantu Sultan Muhammad dari Banjar Aliuddin Aminullah bin Sulthan Chamiedoela / Chamidullah / Hamidullah dari Banjar (Sultan Kuning). Pengangkatan ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerus tahta Kesultanan Banjar tetap berada dalam garis keturunan langsungnya.Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam kemudian memberi gelar kepada putera sulungnya Pangeran Ratu Sultan Soleman menjadi Sulthan Sleeman Schahidullach / Sultan Sulaiman Saidullah II dan ia sendiri selanjutnya bergelar sunan yang dianggapnya sebagai gelar yang lebih tinggi sehingga menjadi Sunan Sulaiman Saidullah I[18][19]
-Pengangkatan Pangeran Adam al-Watsiq Billah
Lima belas tahun kemudian, pada tahun 1782, Sultan Tahmidilah II - Sunan Nata Alam kembali mengangkat cucunya yang baru lahir 1782 dengan gelar Pangeran Ratu Adam al-Watsiq Billah. Gelar ini diberikan kepada Pangeran Adam sebagai pewaris atau Putra Mahkota Banjar sejak tahun 1782.[20]
Proses pengangkatan Pangeran Ratu ini menunjukkan pentingnya menjaga keberlanjutan dan kestabilan dinasti dalam Kesultanan Banjar, dengan memastikan bahwa penerus tahta telah dipersiapkan sejak dini.
Masa Muda
Susuhunan Nata Alam memberikan gelar "Sultan" kepada Pangeran Sulaiman sejak tahun 1767 ketika ia masih berusia 6 tahun. Hal ini untuk menjamin agar penerusnya tetap pada garis keturunannya. Dalam Proklamasi 13 Agustus1787, Pangeran Sulaiman disebut Pangeran Ratu Sultan Sulaiman. Pangeran Ratu merupakan sebutan untuk Putra Mahkota pada masa itu. Demikian juga cucu Susuhunan Nata Alam atau putera dari Sultan Sulaiman yaitu Pangeran Adam juga telah diberikan gelar "Sultan" pada tahun 1782 dalam usia 11 tahun. Dalam Proklamasi 13 Agustus1787, Pangeran Adam sudah disetujui oleh Willem Arnold Alting sebagai Pangeran Ratu berikutnya disebut Prins Sultan Adam.[21]
Memerintah (1801–1825)
Suksesi
Panembahan Batu (Sunan Nata Alam) yang sudah sepuh melantik Pangeran Ratu Sultan Sulaiman menjadi Sultan Sulaiman Saidullah (ke-2) seperti tersebut dalam Kontrak Banjar 6 Juli1797 No. 6. Setelah kematian ayahnya pada tahun 1801, ia menjadi raja Banjar sepenuhnya dengan menggunakan gelar Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, maka pihak Belanda (Republik Batavia) mengadakan perjanjian dengan Sultan pada tanggal 19 April1802 di istana Bumi Kencana. Perjanjian hanya mengingatkan kembali bahwa Kesultanan Banjar telah diserahkan kepada pemerintah Belanda seperti Perjanjian 13 Agustus1787. Dalam perjanjian itu ditambahkan bahwa Sultan berusaha menangkap dan menghukum potong kepala orang-orang Dayak yang telah melakukan pemotongan kepala. Hukuman potong kepala terhadap orang Dayak itu harus dilakukan dimuka loji Belanda. Selebihnya dalam perjanjian itu pemerintahan Belanda mengharapkan agar Sultan dapat memelihara kebun-kebun lada agar hasil lada menjadi lebih baik.
Pada tahun 1806, Belanda kembali membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman yang menitikberatkan pada usaha pemeliharaan kebun lada, agar lada dapat berproduksi sebagaimana diharapkan oleh Belanda. Dalam perjanjian itu Belanda tetap mengakui kedaulatan Sultan Banjar dan tidak menyinggung tentang masalah pemerintahan termasuk hubungan dagang ke luar negeri.[20][22]
Mangkubumi
Setelah pengangkatannya sebagai Sultan, Sulaiman melantik sejumlah mangkubumi. Mangkubumi yang menjabat pada masa Sultan Sulaiman adalah:
Ratu Anom Ismail (Pangeran Ismail bin Sunan Nata Alam) mengundurkan diri pada tahaun 1801; dihukum bunuh pada tahun 1805 oleh Sultan Sulaiman.
Pangeran Perabu Anum, anak sultan Sulaiman menjabat mangkubumi sejak 1801.[23]
Setelah pengukuhan Sulaiman sebagai Sultan, Acte van Renovatie pertama dibuat untuk meredam konflik dan mempererat hubungan antara dua negara. Akta ini dibuat di Bumi Kencana, istana Kesultanan Banjar dan diratifikasi oleh Johannes Siberg, Gubernur-JenderalHindia Belanda ke 34 yang memerintah antara tahun 1801 – 1805.
Para pembesar istana yang ikut membubuhkan cap tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, Pangeran Perabu Anom, Pangeran Ishak dan Pangeran Musa. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: Van Boekholtz sebagai Komisaris, Wm. Bloem dan F. v. Braam.
Acte van Renovatie en Vernieuwing der Contracten
tergeleegenheid van de Installatie
van den
SULTAN SOLIMAN AMOH TAMIT ALALAH
op den 19de April Anno 1802.
(Undang-Undang Renovasi dan Pembaruan Kontrak untuk Pemasangan Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh pada 19 April tahun 1802).
Pada bagian yang tertulis dengan huruf Arab-Melayu dan berbahasa Melayu berbunyi:[21]
Alamat surat kerdja djaga dengan teguh segala kontrak2 jang sudah dikerdjakan Welanduwi dengan Paduka Seri Sultan Soliman Alma'tamid Aliallah ketika Sri Sultan bersendiri dapat sempurna itu tachta keradjaan dari itu Kompeni perangkat hormat Sultan itu pada hari Isjnin tudjuhbelas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua.
Perkara jang pertama.
Paduka Seri Sultan Almo'tamid Aliallah dari dia punja Bapa Tuan Penembahan Batu meninggal dunia sudah dapat itu tachta keradjaan kuat kuasa sendiri dibawah Kompeni di Betawi Gubernur Komisaris Pransuis pan Bukul sudah dapat wakil kuasa dari orang besar di Betawi perangkat hormat Seri Sultan selamat pegang itu tachta keradjaan berwaad setiawan dengan perkara2 djandji2 jang terang dalam kontrak2 dan sumpah diatas setia sumpah jang didjandjikan dahulu kapan baru terima baru masuk pekerdjaan itu tachta keradjaan itu Kompeni Welanduwi mengaku punja setia jang begitu teguh Seri Sultan ikut kerdja lebih tetap segala perkara2 kontrak jang suda perkara kontrak jang dikerdjakan Komisaris Hopman dan segala perkara kontrak jang dikerdjakan Gubernur Komisaris Pransus pan Bukul.
Perkara jang kedua.
Paduka Seri Sultan Soliman Alma’tamid Aliallah bersetia djandji jang itu tanah sudah diserahkan dalam Kompeni punja kontrak jang dikerdjakan Keburnur Komisaris Pransus pan Bukul enam hari bulan Djuli tahun seribu tudjuh ratus sembilan puluh tudjuh itu tanah diserahkan per tiga tahun ini sekarang kembali diserahkan dibawah Seri Sultan punja perintah perlima tahun itung dari enam hari bulan Djuli djuga tahun seribu delapan ratus lima dikabulkan orang besar2 di Betawi jang Paduka Seri Sultan nanti perintah ini tanah jang bagaimana djadi patut dan jang bagaimana djadi selamat diatas Kompeni punja tanah dan rakjat Bandjar.
Perkara jang ketiga.
Paduka Seri Sultan lebih2 mengerti dari ini tanah jang tiada boleh diharap keuntungan perdamaian sentausa tachta keradjaan dan tiada boleh diharap djadi banjak kebun2 lada dan selamat dagang2 melainkan paduka Seri Sultan setia turut berdjandji melakukan daja upaja sungguh2 hatta ambil aturan kerdja senang rakjat2 dengan sekalian perdamaian jang baik. Istimewah pula pekerdjaan Dajak2 potong orang itu Paduka Seri Sultan boleh ambil pikiran jang jang supaja djadi takut itu Dajak kerdja itu pekerdjaan dan sedija waad setiawan berdjandji Paduka Seri Sultan dengan segala tipu daja ambil buat dengan sungguh2, hatta kerdja aturan jang supaja boleh djadi banjak lada Kompeni ambil pikiran perdapat belandja kerugian atas pelihara negeri Bandjar dari tempo belandja perang dan rugi belandja duduk memberi onar kepada musuh2 negeri Bandjar.
Perkara jang ke-empat.
Paduka Seri Sultan setia berdjandji jang tiada lagi perterima denda2 atas Dajak2 jang potong orang melainkan dimana tempo dapat orang terpotong segera bersahadja Sultan minta dengan keras itu itu kepada negeri2 Dajak jang kerdja itu potong supaja dikasih hukuman potong kembali dimuka lodji Kompeni dan mana negeri Dajak jang tiada dikasih orang jang itu potong melainkan diatas Seri Sultan punja suka kerdja hukuman Dajak negeri itu dengan bagaimana boleh djadi patut dan Seri Sultan dengan ini perintah boleh sedia kerdja banjak tjap2 serta sama2 Kompeni punja tjap kirim keliling negeri Dajak berbunji dengan itu perdjandjian.
Perkara jang kelima.
Kompeni setia berdjandji djikalau Seri Sultan sudah dapat orang jang kerdja itu salah potong orang Kompeni terima dengan Seri Sultan punja orang perangkat itu hukuman potong kembali itu Dajak dimuka lodji atau barang kali ada orang dari itu Dajak dapat salah lain dari pada potong dan Seri Sultan suka buang di Betawi Kompeni berdjandji perterima djuga itu orang Kompeni boleh buang dalam tempat jang tiada bleh keluar umur hidup atau sebarang suka Kompeni. Ini surat ditaruh tanda tangan dengan tjap dimuka dalem Sultan di Bumikentjana kepada hari Isjnin sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua serta dikabulkan orang besar di Betawi dimuka Tuan Sultan Soliman dan Sultan Adam dan Pangeran Prabu Anom dan segala radja2 dan menteri2 rakjat Bandjar sekalian dikerdja tiga satu rupa ditaruh tanda tangan dengan tjap, satu perkasih sama orang besar2 di Betawi satu perkasih sama Tuan Sultan, satu pertinggal dilodji Kompeni di Bandjar.
(Dibawah teks bahasa Melaju terdapat tiga buah tjap lak merah):
Tjap V.O.C.
Dibawahnja tertulis:
de Compagnie als souveraine Heer
van 't Koningrijk Banjermassing.
Tjap
Dibawahnja tertulis
F. van Boeckholtz
Commissaris.
Als getuijgen bij de teekening en verseegelingen deeses
Oleh Gurnadur Djenderal Juhannis Siberich dan sekalian Raden van India telah dilihat dan dibatja surat waad perdjandjian sjahabat-bersjahabat dan berkasih2an maka itu oleh Gubernur dan Komisaris Pransus pan Bukhols atas titah perintah musjawarat jang maha tinggi pada belah2an ini dari pada pihak Kompeni Welanduwi dalam masjrik India sudah dibaharui dan dikuntjikan serta ditetapkan dinegeri Bandjar pada sembilan belas hari bulan April tahun ini dengan radja atas tachta keradjaan negeri Bandjar Sultan Soleman Sa’idallah beserta dengan lain2 radja2 dan menteri2, maka itulah dikabulkan serta ditakidkan surat perdjandjian itu sebagaimana berbunji dan diperjandjikan dengan ichlas dan dengan tiada berkeputusan akan menurut dan memeliharakan bunjinja. Tambahan jaga disuruh turut dan memeliharakan itu oleh segala orang jang takluk dibawah perintah Kompeni. Maka oleh sebab itu djuga kami ini mengkabulkan dan mentakidkan surat waad perdjandjian ini. Maka dengan kami ini ampunja tapak tangan sendiri beserta dengan Kompeni ampunja tjap besar kami ini telah menetapkan dan mentakidkan surat waad perdjandjian atau kontrak ini djua adanja.
Tamat alkalam bilchair.
Terputus dalam Kota Intan Batawiah dalam perhimpunan kami pada............hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus dua.
Tjap lak merah
(rusak tak terbatja)
dibawahnja tertulis:
Ter ordonnantie van hunne Hoog
Edelhederi Gouverneur Generaal
en de Raden van Indie,
ttd.
F. v. Braam
Sec.
Dan Sultan Soleman Alma'tamid Aliallah memberi satu tanda kepada Tuan Djenderal di Batawi. Bermula itu kedudukan besar dari Keburnur Djenderal dari India kepada dua puluh dua hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus satu dari kematiannja Tuan Besar Mister Piter Herardis pan Operstraten sudah sampai terbuka kemudian lain harinja dapat itu kedudukan tinggi Gubernur Djenderal itu Komisaris jang lama Djuhanis Siberich sudah pegang itu kedudukan Direktur Djenderal. Dari itu aku Sultan Soleman Alma'tamid Aliallah itu orang besar jakni Djuhanis Siberich Geburnur Djenderal jang aku mengaku punja orang besar dan berdjandji aku dari itu orang besar dan segala Rad van India dengan betul hati nanti djadi itu surat perdjandjian jang bagaimana aku punja orang tua2 jang sudah kadjalan dengan hati betul nanti menurut dan didalam semuanja nanti kerdja seperti jang ada dalam kontrak dan aku harus pekerdja dan pertanda jang aku nanti menurut aku punja djandji serta bersumpah aku dan aku punja anak jang tua jang nama Sultan Adam jang didalam genggaman Keburnur Pransus pan Bukul en Komisaris kuasa akuri segala orang besar2 di Batawi. Ini surat kasih hormat serta ditaruh tjap di Bumi Kentjana sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua dan dikerdjakan dari ini surat dua satu rupa ditaruh tanda tangan dengan tjap satu perkasih kepada Keburnur Djenderal dan satu perkasih kepada Tuan Sultan dan satu tinggal dilodji Kompeni di Bandjar.
Dibawah teks bahasa Melaju terdapat empat buah tjap lak merah dan dibawah masing2 tjap terbatja:
’t zegul van den Sultan Soliman
’t zegul van den Pangerang Prabu Anum
’t zegul van den Pangerang Ishak
’t zegul van den Pangerang Moesja.
Perjanjian antara Kesultanan dan Kompeni Hindia Timur Bataaf (BATAAFSCHE OOST INDISCHE COMPAGNIE)
Acte van renovatie kedua
Akta ini diratifikasi oleh Albertus Henricus Wiese, Gubernur-JenderalHindia Belanda ke 35 yang memerintah antara tahun 1805–1808. Dibuat di Bumi Selamat, istana kesultanan Banjar. Para pembesar istana yang ikut membubuhkan cap tanda tangan mereka terdiri dari: Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh, Pangeran Perabu Anom sebagai mangkubumi, Pangeran Ibrahim (paman Sultan), Pangeran Ishak (menantu Sultan), Pangeran Mas'ud (menantu Sultan) dan Pangeran Mahmud. Dari pihak Kompeni Belanda adalah: ResidenWillem Bloem dan H. Veeckens.
ACTE van RENOVATIE
en
PROLONGATIE der
gesloten tusschen de DOORLUCHTIGE
CONTRACTEN en VERBONDEN
BATAAFSCHE OOST INDISCHE COMPAGNIE
EN ZIJN HOOGHEID
SOLEIMAN ALMOH TAMMIT ALALAH
SULTAN van het KONINGRIJK
BANDJERMASSING.
GED. 11 AUGUSTUS 1806.
Ini surat waad setia perdjandjian sjahabat bersjahabat berkasih kasihan antara kompeni Wolanduwi dengan Paduka Seri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah radja jang bertahta keradjaan atas daerah negeri Bandjar dari Komisaris Wilem Blum jang sudah dapat titah wakil perintah dari pada orang2 besar atas negeri Betawi diberi kuasa inilah surat waad setiawan jang dikerdjakan.
Ini surat jang sudah dibaharui serta ditetapkan dan kuntjikan oleh sebab itu kontrak perlima tahun sudah abis temponja bagimana kenjataannja jang tersebut didalam kontrak jang dikerdjakan enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus dua sampai enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima.
Pasal jang pertama.
Adapun dari Kompeni Wolanduwi berapa lama2 sudah lihat dan sudah rasa dia punja pengharapan tiada djuga djadi terima banjak lada supaja boleh dapat itu belandja kembali jang kompeni sudah keluar sebab memelihara negeri Bandjar. Dari itu orang besar atas negeri Betawi jang pegang perintah dari nama kompeni Wolanduwi semua sudah djadi banjak bimbang hati dan banjak tjemburuan dan banjak kaku hati hampir2 sudah putus pengharapan akan paedah kebadjikan negeri Bandjar. Tiba2 hampir oleh sedikit sebab itu kebetulan dapat terima surat tuan Sultan dan surat piktor Blum dua2 itu surat mengasih maklum kepada orang2 besar perihal jang piktor Blum sudah sendiri djalan periksa setengah dari pada kebun2 negeri2 dan desa2 tanah Bandjar.
Olehnja periksaan itu memberi chabar kenjataan banjak2 kebun2 baru sama djuga seperti bagaimana periksaan komisaris Robing Koning didapat begitu djuga punja banjak dari sebab tanaman lada baru itu jang orang2 besar sudah kerdja terang kepada tuan Sultan punja suka hati perpiara dengan betul2 itu lada sanja jang itu perkara djuga orang2 besar atas negeri Betawi djadi kembali budjuk2 hati serta ambil pikiran jang boleh djadi djuga pekerdjaan membaharui kontrak kebetulan kontrak lama dia punja djalan sudah berenti pada enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima. Oleh karena itu djuga Geburnur Djenderal dan Raden pan India memberi titah wakil perintah kepada piktur Wilem Blum serta memberi nama komisaris akan dia kuasa atas membaharui kontrak jang sudah putus tempo. Maka kontrak baru ini memperubungkan dan menetapkan djandji setia jang menjerahkan perintah negeri2 jang tersebut dalam kontrak Hopman genggaman kompeni mulai ini kontrak tahun seribu delapan ratus lima didjalankan supaja sempurna ingatan paidah atas berkebadjikan kedua pihak sjahabat bersjahabat dengan terang didjandjikan perkara2 jang keruan berkebetulan sama suka redha istimewahnja perkara pengharapan kompeni jang itu lada. Maka sesungguhnja ini kontrak dan lain kontrak2 sekalian manafaat kebadjikannja dan pandjang pendek temponja sekalian tertentu tergantung atas banjak sedikit lada djuga adanja.
Perkara jang kedua.
Perihal Paduka Sri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah tatkala sudah pegang tahta keradjaan perintah negeri Bandjar bersendiri bagaimana tersebut dalam kontrak kompeni jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus dua serta dikabulkan orang2 besar atas negeri Betawi jang itu ketika Paduka Sri Sultan telah berdjandji dengan sumpah. Maka begitu djuga sumpah jang terpakai atas kontrak baru ini atas setiawan sumpah baru masuk bersendiri atas tahta keradjaan itu dan kompeni Wolanduwi mengaku punja setia jang begitu teguh. Paduka Sri Sultan ikut kerdja lebih tetap segala perkara2 kontrak2 jang sudah kedjalanan dahulu kala turun temurun bersetia djandji kepada kompeni dan begitu lagi lebih teguh dan lebih keras pegang segala perkara kontrak2 jang dikerdjakan komisaris Hopman seribu tudjuh ratus delapan puluh tudjuh dan begitu lagi perkara2 kontrak jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul pada anam hari bulan Djuli tahun seribu tudjuh ratus sembilan puluh tudjuh dan lagi jang dikerdjakannja pada sembilan belas hari bulan April tahun seribu delapan ratus dua jang Paduka Sri Sultan menetapkan segala kontrak2 itu dan sekalian perkara2nja hanja manakalanja dapat dalam kontrak baru itu sebutkan suatu perkara2 jang menjalahi bunji perkara2 kontrak jang dahulu2 melainkan kenjataan perdjandjian jang tersebut baru itu djuga jang terpakai dan jang ditetapkan.
Perkara jang ketiga.
Paduka Sri Sultan Soleiman Almoh Tamid Alaillah bersetia waad perdjandjian jang ini negeri2 dari pada daerah negeri Bandjar sudah diserahkan kepada Paduka Sri Sultan tersebut dalam dua kompeni punja kontrak jang dikerdjakan komisaris Pransus pan Bukul hingga sampai punja penghabisan pada enam hari bulan Djuli tahun seribu delapan ratus lima. Maka itu ketika djuga diserahkan kembali itu negeri2 kepada Paduka Sri Sultan jang bagaimana kenjataannja tersebut ini dalam kompeni punja kontrak baru ini dan komisaris Wilem Blum jang sudah diberi titah wakil perintah dari pada orang2 besar atas negeri Betawi akan dia dapat kuasa mengerdjakan kontrak baru ini pada sebelas hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam dikasih djalan mana2 sampai orang2 besar atas negeri Betawi punja suka menjampaikan suatunja jang akan mendatangkan kebadjikan kedua pihak dan Paduka Sri Sultan nanti perintahkan ini negeri2 dengan hati betul dan dengan bagaimana patut supaja djadi selamat atas isi2 negeri dan djadi banjak keluar hasil2 dan djadi suka ramai rakjat2 dari karena jang demikian nistjaja mendatangkan keuntungan kompeni dan Paduka Sri Sultan.
Pasal jang keempat.
Paduka Sri Sultan punja pengakuan sesudahnja banjak hari mempunjai tahta keradjaan bersendiri senantiasa bertambah banjak suka atas hampir oleh keuntungan mikin hari mikin lebih demikian. Maka dari itu bolehlah dipertjajakan jang sendiri banjak ambil berguna kehasilan atas banjak lada itu istimewahnja jang itu lada pengharapan kompeni Wolanduwi.
Dari sebab itu Paduka Sri Sultan setia waad berdjandji undjuk hati betul dengan sempurna pikiran dan sehabis2 daja upaja kuat kuasa bersungguh2 maichtiarkan dan mausahakan dengan sebagaimana akan patut2 perintahan atas rakjat2 jang supaja diperbanjak2 oleh mereka itu kebun2 dan supaja dipelihara dengan sungguh2 hati oleh karena jang demikian itu djuga menetapkan pengharapan banjak lada.
Pasal jang kelima.
Paduka Sri Sultan berdjandji serta mengaku bersendiri punja perintahan kuat kuasa serta melakukan segala peliharaan atas orang2 kebun2 lada serta Paduka Sri Sultan ketjualikan sekalian pekerdjaan lada tiada tjampur dari pada segala perintahan negeri2 jang dikerdjakan oleh Pangeran Prabu Anum. Paduka Sri Sultan sudah ambil mufakat komisaris Bloem begitu rupa dan komisaris undjuk punja pikiran jang demikian lebih patut dari sebab Paduka Sri Sultan sendiri lebih umur lebih budi bitjara dan lebih punja kasih sajang atas orang2 kebun2 itu.
Pasal jang keenam.
Paduka Sri Sultan berdjandji mengaku sungguh2 punja kasih sajang kepada sekalian orang kebun lada serta hati intai2 orang kebun2 punja susah sebab sendirinja atau lain orang ganggu dan Paduka Sri Sultan larang keras siapa radja2 dan menteri2 dan pembekal pegang negeri2 dan desa2 jang ada dalamnja kebun lada. Atau siapa2 kepala2 atas orang kebun sekalian itu sedikit tiada boleh ganggu kerdja sakit hati atas orang2 kebun2 istimewah segala rupa ambil kauntungan atas sekalian orang2 kebun2 demikian pula terlebih keras larang.
Pasal jang ketudjuh.
Paduka Sri Sultan berdjandji seboleh2 memberi suka ridha kepada orang2 kebun lada. Dari itu Paduka Sri Sultan maharuskan dan menurutkan siapa orang tiada punja kebun lada tinggal dimana2 negeri2 dan desa2 dan utan. Siapa mereka itu suka pindah punja kediaman kepada negeri lain atau desa lain atau utan lain serta mereka itu suka masuk pekerdjaan kebun2 lada maka siapa radja2 atau menteri atau pembekal2 atau barang orang jang ada kepala2 dari dan desa dan utan tempat jang ditinggalkan oleh siapa2 jang pindah itu. Maka itu kepala sekali2 tiada boleh tentunja dan tiada boleh ambil kembali orang jang pindah itu. Paduka Sri Sultan djandji menulung siapa mereka jang pindah masuk pekerdjaan kebun lada segala punja susah. Maka siapa kepala2 dan siapa isi negeri atau desa atau utan kedatangan siapa2 orang jang pindah demikian tiada boleh tiada mesti terima. Maka barang siapa menolakkan orang jang pindah begitu rupa dapat hukuman. Demikian djuga dapat hukuman siapa sembunji orang2 kebun punja susah jang dapat ganggu oleh radja atau menteri atau pembekal atau panakawan2. Maka itu hukuman tiada taksir diatas sesukanja Paduka Sri Sultan jang disertai oleh kompeni Wolanduwi.
Pasal jang kedelapan.
Paduka Sri Sultan berdjandji mengaku sungguh2 periksa atas kebun2 lada dengan punja orang sendiri jang boleh dipertjajakan atau manakalanja suka siapa2 ada kepala atas lodji kompeni nama komisaris atau nama pitor djalan periksa kebun2 atau siapa2 jang ada nama jang dipertjajakan oleh itu kepala dari pihak kompeni djalan periksa kebun2. demikian lebih patut dari sebab Paduka Sri Sultan sendiri lebih umur lebih budi bitjara dan lebih punja kasih sajang atas orang2 kebun2 itu. Dari itu Paduka Sri Sultan berdjandji tolong kepada siapa orang dari pihak kompeni djalan periksa kebun2 itu bagaimana patut. Jang menjertai satu dua menteri2 supaja itu orang jang pakai periksa djangan kenai satu apa2 susah dan danda mana dapat orang2 kebun lada kerdja djahat dengan punja kebun sendiri atau lain orang kerdja djahat ganggu kepada orang2 kebun kendati siapa2 radja2 atau menteri2 atau pembekal atau panakawan atau barang2 orang. Maka sekaliannja siapa begitu ganggu djahat nistjaja dapat hukuman jang tiada taksu atas kuat kuasa Paduka Sri Sultan jang disertai oleh kompeni Wolanduwi.
Pasal jang kesembilan.
Bahwa kompeni Wolanduwi mengaku begitu teguh segala punja berdjandji dalam segala kontrak2 nistjaja tiada punja hidr 34/ segala perkara2 jang telah kuntjikan dan ditetapkan. Istimewahnja Paduka Sri Sultan jang mesti tetap punja setia waad perdjandjian pegang dengan teguh segala punja perkara2 berdjandji tetap kebadjikan antara sjahabat bersjahabat nistjaja bersuatu hati bersuatu kuat kuasa dan kompeni Wolanduwi mengaku serta sanggup menjertai atas sebarang mana patut susah Paduka Sri Sultan tambahan lagi kompeni Wolanduwi nistjaja melengkapkan dengan mana punja kuat kuasa atas melintangi dan mesiterui dari pada segala musuh Paduka Sri Sultan sama djuga dari pihak luar atau dari dalam negeri dan sebarang musuh2 Paduka Sri Sultan sama djuga seperti musuh2 kompeni sendiri adanja.
Ini surat kontrak disempurnakan dan dikuntjikan dengan tanda tangan serta dimateraikan dengan tjap2 dimana tempat paseban dalam negeri Bumikentjana jang sekarang ganti nama Bumi Slamet pada ketika hari Isjnin sebelas hari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus enam dimuka Panembahan Adam dan Pangeran Perabu Anum dan lain2 anak2 dan radja2 dan menteri2 dan isi-isi negeri.
Dan ini kontrak dikerdjakan tiga surat satu rupa dari sebab satu surat supaja disampaikan kepada tuan Geburnur Djenderal Albertus Henrikus Wise dan Raden pan India dan satu pertinggal dikantor lodji kompeni Tatas persimpan sama segala kontrak.
(dibawah ini terdapat 7 buah tjap lak merah dan dibawah tiap2 tjap tertulis:)
Tjap.
De Compagnie als Souveraine Heer van het
Koningrijk Banjermassing.
Tjap.
ttd. Wm. Bloemzn.
Tjap.
het cachet van den rijksbestierder den
Pangerang Peraboe Anum.
Tjap.
het cachet van den Pangerang Ibrahim.
Tjap.
het cachet van den Pangerang Ishak.
Tjap.
het cachet van den Pangerang Masohot.
Tjap.
het cachet van den Pangerang Mahmout.
Bahwa Gurnadur Djenderal Albertus Henrikus Wise dan Raden pan India telah melihat dan membatja surat akti membaharui waad perdjandjian antara kompeni Welanduwi dalam masjrik India dan Sultan atas tahta keradjaan negeri Bandjar Sultan Amoh Tami Aliallah terkuntji pada sebelas hari bulan Agustus jang baharu kasip oleh koopman beserta komisaris di Bandjar Wilem Bloem jang pada mengerdjakan itu telah mendapat kuasa oleh kami ini. Maka adalah mengatakan dengan surat ini mengkabulkan dan menta’kidkan surat akti ini membaharui waad perdjandjian jang tersebut sebagaimana ini telah ditulis dalam bahasa Wolanduwi dengan tinggal tetap dan teguh sekalian surat waad perdjandjian jang dahulu2. Maka berdjandji nanti ikut dan menurut dengan betul dengan tiada petjah dari pada pihak kompeni maksud bunji itu tambahan lagi suruh ikut dan menurut oleh sekalian orang jang takluk dibawah perintah kompeni. Maka itulah kami ini oleh sebab kami menerima dan mengkabulkan surat akti itu. Maka dengan tapak tangan sendiri dan dengan tjap besar dari kompeni Wolanduwi jang tersebut maka telah menta’kidkan surat akti jang tersebut djua adanja. Tempat sekalian bilachirussalam
Demikian telah dikerdjakannja dalam kuta Intan Betawiah atas pulau Djawa Besar dalam kami ini ampunja perhimpunan pada dua belas hari bulan Desember tahun seribu delapan ratus enam.
Tjap lak merah.
Ter ordonantie van Hunne Hoog Edelheedens den Gouverneur
Generaal en de Raden van Indien.
ttd. H. Veeckens.
Sec
ACTE VAN HOMAGE
AAN
ZIJN HOOG EDELHEID DEN HOOG EDLEN
GESTRENGEN HEERE
ALBERTUS HENRICUS WIESE
Gouverneur Generaal
van BATAAFSCH INDIA afgelegd door
SOLIMAN ALMOH TAMMIT
ALALAH SULTHAN van het koningrijk
BANJERMASSING.
Bahwa ini surat hormat dari pada Sultan Soleiman Almo’tamid Aliallah radja atas negeri Bandjar ini memberi hormat kepada tuan Albertus Henrikus Wisa dari karena itu tuan sudah dapat pangkat kedudukan Geburnur Djenderal dari pihak nama kompeni Welanduwi. Maka itu aturan jang telah dibaharui serta ditetapkan pada lima belas hari bulan Djuni tahun seribu delapan ratus lima atas titah perintah tuan2 orang besar kompeni atas negeri Welanduwi tolak tuan komisaris lama dan Geburnur Djenderal Djuhanis Siberich punja suka berulang2 minta lepas atas martabat demikian, maka dari karena itu orang besar kabulkan dikasih lepas dengan patut segala hormatnja. Sebab itu djuga dapat kedudukan pangkat itu tuan Deriktur Djenderal Albertus Hinrikus Wisa. Dari itu kita Sultan Soliman Almo’tamid Aliallah mengaku itu tuan Albertus Hinrikus Wisa jang sudah dapat pegang tahta keradjaan Geburnur Djenderal. Oleh sebab itu djuga diperundjuk suka hati kita angkat disini sumpah2 hormat serta perbanjak undjuk kasih selamat itu punja orang besar dan mesti kita terima berdjandji dengan itu orang besar dan segala Raden pan India sebagaimana ada jang telah kedjalanan orang2 besar jang telah mempunjai martabat itu dengan betul hati kita nanti turut berdjandji mana surat kontrak waad jang diperdjandjikan sebagaimana kita punja orang tuajang sudah kedjalanan turut surat kontrak waad perdjandjinn sahabatbersahabat dan berkasih kasihan tambahan lagi kita suka memeliharakan dengan hati betul menurut dan menjampaikan bunji dengan tiada berkeputusan seperti jang ada perkara2 kontrak jang kompeni sudah kerdja dahulu kala dan jang dibaharui serta begitu djauh jang terkemudian boleh terang jang kita nanti tolak waad perdjandjian bagi jang tersebut bunji surat jang dikuntjikan dengan mana saksamanja suka ridha antara sahabat bersahabat dan berkasih kasihan sejogianja.
Sebab ini kita punja perhimpunan disini serta anak kita nama Panembahan Adam dan jang nama Pangeran Perabu Anum dan lain2 radja2 dan menteri2 dan orang2 isi negeri sekalian oleh karena sukatjita kita perangkat hormat kepada pihak Gebernur Djenderal supaja ini hormat ini ditunaikan serta pada ini komisaris Wilem Bloem jang setelah diberi titah wakil kuasa menerima dari pada Gubernur Djenderal dan Raden pan India dari nama Kompeni Welanduwi. Maka kita teguhkan ini surat hormat dengan tjap kita sendiri dan tjap2 anak2 kita dan tjap lain radja2 serta ini surat kita serahkan pada tangan komisaris Wilem Bloem.
Ini hormat sudah kita sempurnakan serta kita paterikan tjap2 dimana tempat paseban dalam negeri Bumikintjana jang sekarang ganti nama Bumi Selamat. Sebelas hari dari bulan Agustus tahun seribu delapan ratus anam.
Tambahan lagi ini surat hormat kita kerdjakan tiga surat satu rupa dari sebab ini satu supaja disampaikan kepada Keburnur Djenderal Albertus Hinrikus Wisa dan satu pertinggal dikantor lodji Kompeni persimpan sama segala kontrak.
(dibawah ini terdapat 6 buah tjap lak merah dan diatas tjap terbatja:)
Sultan Soleman Almo’tamid Aliallah
(het cachet van Sultan Soliman)
Pangeran Prabu Anum
(het cachet van den Rijksbestierder den Pangerang Prabu Anum)
Pangeran Ibrahim
(het cachet van den Pangerang Ibrahim)
Pangerang Isjhaq
(het cachet van den Pangerang Ishaq)
Pangeran Mas’ud
(het cachet van den Pangerang Masohot)
Pangeran Mahmud
(het cachet van den Pangerang Mahmouth).
Sultan Sulaiman menjalin hubungan dengan negara lain, seperti dengan Kesultanan Buton, melalui suratnya tahun 1811, Sultan Buton memohon dukungan moral untuk mendapatkan rekomendasi dalam perdagangan.[25]
Hubungan dengan Britania Raya
Pada perkembangan selanjutnya, Belanda kalah menghadapi Inggris dan pada tahun 1811 Belanda menyerahkan Batavia kepada East India Company (EIC), perusahaan perdagangan Inggris.
East India Company (EIC) mengadakan perjanjian persahabatan dengan kesultanan Banjar. Dalam perjanjian itu EIC-Inggris tidak menyinggung masalah kedaulatan pemerintahan Sultan Sulaiman tetapi lebih banyak masalah perdagangan. EIC Inggris menduduki beberapa daerah yang sebelumnya diduduki Belanda seperti pulau Tatas (Banjarmasin), Kuin, Paser, Pulau Laut, Pagatan, dan Bakumpai. Selanjutnya EIC-Inggris mempertahankan dan melindungi hak-hak Sultan dan kekuasaan Sultan begitu pula hak milik Sultan terhadap serangan orang Eropa lainnya dan terhadap musuh bangsa Asia. Perjanjian ditanda tangani oleh Sultan dan para bangsawan kerajaan lainnya yaitu: Pangeran Panambahan Adam (Putra Mahkota), Pangeran Aria Mangku Negara (anak Sunan Nata Alam), Pangeran Kasuma Wijaya (anak Sultan Sulaiman) dan Pangeran Ahmad (anak Sultan Sulaiman), sedangkan dari pihak EIC-Inggris diwakili oleh Commissioner D. Wahl.[20]
Perjanjian antara Belanda dan Inggris memutuskan bahwa Belanda diperbolehkan kembali menduduki bekas wilayah kekuasaannya kemudian EIC-Inggris melepaskan kembali Batavia pada tahun 1816. Setelah ditinggalkan EIC-Inggris pada tahun 1816 dan Belanda kembali datang ke Kesultanan Banjar kemudian membuat perjanjian dengan Sultan Sulaiman pada tahun 1817 dan tahun 1823.[20]
Kontrak Perjanjian Karang Intan
Sultan Sulaiman Al-Mu'tamid 'Alâ Allâh membuat kontrak perjanjian pada tanggal 1 Januari1817 (12 Safar 1232 Hijriyah) yang merupakan Kontrak Persetujuan Karang Intan I antara Sultan Sulaiman dengan Hindia Belanda diwakili Residen Aernout van Boekholzt. Kemudian sekali lagi pada tanggal 13 September1823 (7 Muharam 1239 Hijriyah) penandatanganan Kontrak Persetujuan Karang Intan II antara Sultan Sulaiman dengan Hindia Belanda diwakili Residen Mr. Tobias.[20]
Belanda meminta Sultan agar berusaha menggalakkan tanaman kopi dan lada (pasal 29).
Kematian
Sultan Sulaiman mangkat pada tanggal 3 Juni 1825 bertepatan 4 Rabiul awal 1240 Hijriyah.[26] Ia dimakamkan di Kompleks Makam Sultan Sulaiman di desa Lihung, kecamatan Karang Intan, kabupaten Banjar, provinsi Kalimantan Selatan. Ketika Sulaiman meninggal dunia, ia meninggalkan dua puluh lima pangeran di istana Martapura.[19]
Keluarga
Sultan sulaiman memiliki 10 istri. Anak-anak Sultan Sulaiman terdiri atas 18 orang anak laki-laki dan 12 orang anak perempuan, 6 orang diantaranya dari Istri Njahi Ratoe Intan Sarie:
Sultan Sulaiman memiliki permaisuri yang merupakan puteri Adipati Banua Lima (Golongan Anang/Nanang-nanangan Raja) yaitu Njahi Ratoe Intan Sarie atau Nyai Ratu Sepuh binti Kiai Adipati Singasari[3][4] yang dikaruniai 6 anak yaitu:
Pangeran Kassir (Khusairi)[29][30] - memiliki 5 anak.
Ratu Salamah / Ratu Sungging Anum (menikahi Pangeran Sungging Anom bin Ratu Anom Ismail Mangku Bumi Sukma Dilaga) - tidak memiliki keturunan.
Putera-Puteri Dari Selir-Selir Lainnya:
Goestie Oemie (Ratu Umi) bergelar Ratoe Sjerief diperistri Pangeran Syarif Husein Bahasyim (anak pertama / sulung Sultan Sulaiman dan anak pertama Nyai Siti Gading), diperisteri Habib Husein bin Awwad Bahasyim.[27]
Goesti Hadidjah (Ratu Mastruda) bergelar Ratoe Masoöd (Mas'ud), karena menikahi Pangeran Masoöd (orang tua Pangeran Antasari).
Referensi
^"Institut français d'archéologie orientale du Caire". Ḥawlīyāt Islāmīyah (dalam bahasa Prancis). 4. Institut français d'archéologie orientale. 2007. hlm. 50.
^ abcdefghijklmnopq(Indonesia)Saleh, Mohamad Idwar (1986). Tutur Candi, sebuah karya sastra sejarah Banjarmasin. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Proyek Penerbitan Buku Sastra Indonesia dan Daerah.
^ abcde(Belanda) Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Batavia), Koninklijk Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen (Batavia) (1860). Tijdschrift van het Bataviaasch Genootschap. 9. Lange. hlm. 124.
^ ab(Inggris) Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië (1861). "Tijdschrift voor Nederlandsch-Indië". 23 (1-2). Nederlandsch-Indië: 198.Kesalahan pengutipan: Tanda <ref> tidak sah; nama "Tijdschrift 23" didefinisikan berulang dengan isi berbeda
^ abcdefGazali Usman, Ahmad (1994). Kerajaan Banjar:Sejarah Perkembangan Politik, Ekonomi, Perdagangan dan Agama Islam. Banjarmasin: Lambung Mangkurat Press.
Rees, Van W.A, 1865. De Bandjermasinsche Krijg 1859-1863. Arnhem: D.A. Thieme.
Arsip Nasional Republik Indonesia, Kompartimen Perhubungan Dengan Rakjat, 1965. Surat-surat perdjandjian antara Kesultanan Bandjarmasin dengan pemerintahan2 V.O.C.: Bataafse Republik, Inggeris dan Hindia- Belanda 16351860.