3°18′52″S 114°35′33″E / 3.31438333333°S 114.592513889°E / -3.31438333333; 114.592513889
Pulau Tatas yang masih utuh (sebelum dibuat antasan/terusan membentuk pulau Bromo di ujung sebelah barat daya).
Pulau Lodji Tatas atau Pulau Tatas (Belanda : eilandje/eiland Tatas) adalah sebuah delta (pulau sungai) yang dikelilingi oleh sungai Barito , sungai Kuin dan sungai Martapura termasuk dalam wilayah administratif Kota Banjarmasin , Kalimantan Selatan .[ 1] [ 2]
Seluruh wilayah pulau Tatas dahulu merupakan kecamatan Banjar Barat sebelum pembentukan kecamatan Banjarmasin Tengah .
Pulau Tatas merupakan salah satu daerah Kesultanan Banjar yang terletak di Daerah Aliran sungai Martapura .[ 3] [ 4]
Sejarah
Dalam Perjanjian tanggal 20 Oktober 1756 tertulis huruf Arab-Melayu dan bahasa Melayu dan huruf Latin bahasa Belanda yaitu Perjanjian Kayu Tangi tanggal 20 Oktober 1756 pasal 27, VOC Belanda dijinkan untuk mendirikan kota batu di pulau Tatas.[ 5]
"
Lagipula meluaskan kepada Kompeni pada hal perdirikan kota batu baik di Tatas atawa pada tempat jang lain2 mana dikehendakinja istimewa pula di djadjahan jang akan dialahkan dan tunggui dengan beberapa orang mana ia akan dimupakatkan atas pertjaja sendirinja dan perlindungan Paduka Seri Sultan."
— Kontrak perjanjian antara raja Banjar Sultan Tamjidillah I Panembahan Badarul Alam dengan Johannes Andreas Paravicini komisaris Belanda, pasal 27, Kontrak Perjanjian Kayu Tangi 20 Oktober 1756.[ 5]
Catatan kaki
Lihat pula