Resolusi 1053 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 23 April 1996. Usai mengulang resolusi-resolusi perihal Rwanda, particularly resolutions 918 (1994), 997 (1995), 1011 (1995) dan 1013 (1995), DKPBB meninjau temuan-temuan Komisi Penyidikan perihal pelanggaran embargo senjata terhadap bekas pasukan pemerintahan Rwanda.[1]
Referensi
^Europa Publications Limited (2000). The Europa directory of international organizations, Volume 9. Europa Publications. hlm. 59. ISBN978-1-85743-425-5.