Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1075 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Oktober 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 11 Desember 1996.[1] Referensi
Pranala luar
|