Resolusi 1074 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1074 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 1 Oktober 1996. Usai mengulang seluruh resolusi perihal konflik di bekas Yugoslavia dan terutama Resolusi 1022 (1995), DKPBB menangguhkan seluruh tindakan terhadap bekas Yugoslavia yang diberlakukan dalam resolusi-resolusi sebelumnya.[1] Referensi
Pranala luar
|