Resolusi 1057 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Mei 1996, menyatakan laporan dari SekjenBoutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 30 November 1996, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]