Resolusi 1064 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1064 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Juli 1996. Usai mengulang Resolusi 696 (1991) dan seluruh resolusi berikutnya perihal Angola, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Verifikasi Angola Perserikatan Bangsa-Bangsa II (United Nations Angola Verification Mission III, UNAVEM III) sampai 11 Oktober 1996.[1] Referensi
Pranala luar
|