Resolusi 1044 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1044 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 31 Januari 1996. Usai menyatakan upaya pembunuhan Presiden Mesir Hosni Mubarak di KTT Organisasi Persatuan Afrika (Organisation of African Unity, OAU) di ibukota Ethiopia, Addis Ababa pada 26 Juni 1995, DKPBB menuntut agar pemerintahan Sudan menaati permintaan OAU untuk mengekstradisi pelaku-pelaku yang berlindung di negara tersebut ke Ethiopia.[1] Referensi
Pranala luar |