Resolusi 1081 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 27 November 1996, menyatakan laporan dari SekjenBoutros Boutros-Ghali mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menyatakan upayanya untuk menghimpun perdamaian di Timur Tengah selain juga menyatakan perhatiannya terhadap keadaan tegang di wilayah tersebut. Resolusi tersebut menyerukan agar seluruh pihak berniat untuk langsung mengimplementasikan Resolusi 338, menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 1997, dan meminta agar Sekjen memberikan laporan soal situasi pada akhir periode tersebut.[1]