Resolusi 1076 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1076 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 22 Oktober 1996. Usai menyatakan situasi di Afganistan, resolusi-resolusi dari Majelis Umum dan Deklarasi Bersama dengan dibuat pada 4 Oktober 1996 oleh para pemimpin Kazakhstan, Kirgizstan, Russia, Tajikistan dan Uzbekistan seputar perkembangan di negara tersebut, DKPBB mendiskusikan situasi politik, militer dan kemanusiaan di Afganistan.[1] Referensi
Pranala luar
|