Kerajaan Pasumayan Koto BatuKerajaan Pasumayan Koto Batu adalah kerajaan tradisional yang pertama berdiri di wilayah Minang. Kerajaan ini mempunyai pusat pemerintahan di wilayah sekitar lereng Gunung Marapi yang kemudian dikenal dengan nama Pariangan Padang Panjang. Sedangkan wilayah kekuasaan kerajaan Pasumayan Koto Batu hanya disebutkan dalam Tambo secara kiasan tanpa dapat dijelaskan di mana sebenarnya nama-nama yang disebutkan. SejarahPada abad 1 Masehi, telah terjadi migrasi orang-orang dari anak benua India (Subbenua India) menuju Pulau Percha (pulau Sumatra) lalu mendirikan kerajaan yang bernama kerajaan Pasumayan Koto Batu di sekitar lereng Gunung Marapi.[1] Rajanya bergelar Sri Maharajo Dirajo dengan permaisurinya Puti Indo Jolito dan anaknya bernama Sutan Maharajo Basa yang kemudian dikenal dengan gelar Datuk Ketumanggungan. Setelah meninggal dunia Sri Maharajo Dirajo digantikan oleh Datuk Suri Dirajo, sedangkan istrinya kembali menikah dengan Cati Bilang Pandai (penasehat ahli Sri Maharajo Dirajo) dan melahirkan tiga orang anak: Sutan Balun, Sutan Bakilap Alam, dan Puti Jamilan. Sutan Balun kemudian dikenal dengan gelar Datuk Perpatih Nan Sebatang. Struktur pemerintahanDewan pertimbangan Kerajaan Pasumayan Koto Batu dipimpin oleh Datu Sri Dirajo (Dt. Suri Dirajo). Hukum yang diterapkan di tengah masyarakat disebut sebagai Undang-undang Simumbang Jatuh yang terdiri atas dua bagian yaitu Si Gamak-gamak (atau Tariak Baleh) dan Si Lamo-lamo. Penerapan hukum tersebut diserahkan sepenuhnya kepada penguasa, di mana penguasa dalam menjatuhkan hukumannya hanya berdasarkan perasaan atau berdasarkan keyakinannya sendiri. Di Pariangan didirikan sebuah tempat bersidang yang disebut Balai Saruang. Di Balai Saruang inilah segala sesuatu dimusyawarahkan. Kemudian didirikan juga Balai Nan Panjang, Balai Pasujian, dan Balai Kaciak.[2] Balai Saruang hanya terdiri dari satu ruang, sedangkan Balai Nan Panjang terdiri dari 17 ruang. Datuk Suri Dirajo kemudian mengangkat Sutan Maharajo Basa yang bergelar Datuk Ketumanggungan dan Sutan Balun yang bergelar Datuk Perpatih Nan Sebatang. Semasa kerajaan Pasumayan Koto Batu ini adat Minangkabau sudah disusun sedemikian rupa, namun kemudian disempurnakan oleh Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang. Keduanya lalu dianggap oleh orang Minangkabau sebagai pendiri adat Koto Piliang yang aristokratis dan adat Bodi Caniago yang demokratis. Tidak mengherankan kalau nama Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang tidak dapat dilupakan oleh orang Minangkabau.[3] Akhir pemerintahanSetelah Kerajaan Pasumayan Koto Batu berakhir, Datuk Ketumanggungan dan Datuk Perpatih Nan Sebatang yang merupakan dua bersaudara se-ibu lain ayah mendirikan kerajaan baru. Datuk Ketumanggungan mendirikan Kerajaan Bungo Setangkai di Sungai Tarab dan sebagai yang dipertuan (perdana menteri) adalah Datuk Bandaro Putiah. Sedangkan Datuk Perpatih Nan Sebatang mendirikan Kerajaan Dusun Tuo di Lima Kaum dan sebagai yang dipertuan adalah Datuk Bandaro Kuniang. Kerajaan Pasumayan Koto Batu tidak diteruskan karena terjadi perselisihan paham antara Datuk Ketumanggungan dengan Datuk Perpatih Nan Sebatang ketika berdebat mengenai Undang-undang Tarik Baleh yang mengatur "siapa yang membunuh akan dibunuh". Walaupun demikian, perselisihan tersebut dapat didamaikan oleh Datuk Suri Nan Banego-nego yang ditandai dengan tikaman sebuah tongkat di sebuah batu yang disebut Batu Batikam.[4] Referensi
|