Haram (bahasa Arab: حرام, translit. ḥarām) adalah istilah dalam Hukum Islam yang merujuk pada segala sesuatu yang dilarang dan berdosa jika dilakukan. Secara bahasa, kata "haram" berarti "suci." Karena manusia dianggap suci, Allah melarang manusia melakukan perbuatan dosa yang dapat merusak kesucian tersebut.
Dalam ajaran Islam, haram merujuk pada setiap perbuatan yang dilarang dan tercela, yang diharuskan oleh syariat untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti. Larangan ini disertai dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan pahala bagi yang menjauhinya.
Etimologi
Kata haram (bahasa Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.
Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.
Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]
Perak
Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]
Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN978-602-97157-3-6.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)