Mahram (bahasa Arab: محرم) adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya karena sebab keturunan, persusuan dan pernikahan dalam syariat Islam.[1]Muslim di Asia Tenggara sering salah dalam menggunakan istilah mahram ini dengan kata muhrim, sebenarnya kata muhrim memiliki arti yang lain dan tidak ada hubungannya kata muhrim dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Dalam bahasa arab, kata muhrim (muhrimun) artinya orang yang mengenakan Ihram (tahapan awal seseorang menunaikan haji/umrah) dalam ibadah haji atau umrah sebelum bertahallul. Sedangkan kata mahram (mahramun) artinya lawan jenis yang tidak boleh dinikahi (dalam permasalahan nikah) dan lawan jenis yang tidak dapat membatalkan wudhu ketika bersentuhan (dalam permasalahan bersuci).[butuh rujukan] Dua orang yang punya hubungan mahram diperbolehkan menyentuh satu sama lain, baik bersalaman atau lainnya.
Pengelompokkan mahram
Mahram terbagi menjadi dua macam yaitu:
Mahram muabbad ( محرم المؤبد ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi selamanya; dan
Mahram muaqqot ( محرم المؤقت ) adalah golongan mahram yang tidak boleh dinikahi pada kondisi tertentu saja (tidak boleh dinikahi bersamaan dengan suami atau istri) dan jika kondisi ini hilang maka menjadi halal.
Mahram muabbad
Mahram karena keturunan
Ibu, nenek dan seterusnya ke atas, baik jalur laki-laki maupun perempuan
Anak perempuan (putri), cucu perempuan, dan seterusnya, ke bawah baik dari jalur laki-laki-laki maupun perempuan
Saudara perempuan (kakak atau adik), seayah atau seibu
Saudara perempuan bapak (bibi), saudara perempuan kakek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
Saudara perempuan ibu (bibi), saudara perempuan nenek (bibi orang tua) dan seterusnya ke atas baik sekandung
Putri saudara perempuan (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah, baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Putri saudara laki-laki (keponakan) sekandung, seayah atau seibu, cucu perempuannya dan seterusnya ke bawah baik dari jalur laki-laki maupun wanita
Seluruh perempuan saudara adalah mahram terkecuali perempuan yang masuk di bawah mulai dari anak paman atau bibi yang biasa disebut sepupu (dari ayah) dan anak paman atau bibi yang biasa disebut sepupu (dari ibu) sampai ke bawah.
Mahram karena pernikahan
Istri bapak (ibu tiri), istri kakek dan seterusnya ke atas
Istri anak (menantu), istri cucu dan seterusnya ke bawah
Ibu mertua, ibunya (nenek) dan seterusnya ke atas
Anak perempuan istri dari suami lain (anak tiri, jika sudah sang ayah tiri sudah berhubungan badan dengan istrinya atau ibu tiri sudah berhubungan badan dengan suaminya)
Cucu perempuan istri baik dari keturunan rabibah maupun dari keturunan rabib (anak lelaki istri dari suami lain)tapi
Mahram karena sepersusuan
Perempuan yang menyusui dan ibunya
Anak perempuan dari perempuan yang menyusui (saudara persusuan)
Saudara perempuan dari perempuan yang menyusui (bibi persusuan)
Anak perempuan dari anak perempuan dari perempuan yang menysusui (anak dari saudara persusuan)
Ibu dari suami dari perempuan yang menyusui
Saudara perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui
Anak perempuan dari anak laki-laki dari perempuan yang menyusui (anak dari saudara persusuan)
Anak perempuan dari suami dari perempuan yang menyusui
Istri lain dari suami dari perempuan yang menyusui
Mahram muaqqot
Kakak atau adik ipar (saudara perempuan dari istri atau istri dari saudara laki-laki)
Bibi (ayah atau ibu mertua) dari istri
Istri yang telah bersuami dan istri orang nonislam jika ia masuk Islam
Perempuan yang telah ditalak tiga, maka ia tidak boleh dinikahi oleh suaminya yang dulu sampai ia menjadi istri dari laki-laki lain
Perempuan musyrik sampai ia masuk Islam
Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki ahli kitab atau laki-laki kafir
Perempuan pezina sampai ia bertaubat dan melakukan istibro’ (pembuktian kosongnya rahim)
Perempuan yang sedang ihrom sampai ia tahallul
Perempuan dijadikan istri kelima sedangkan masih memiliki istri yang keempat
Referensi
^Berkata Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, “Mahrom adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selama-lamanya karena sebab nasab, persusuan dan pernikahan.” Al-Mughni 6/555.
Bacaan lanjutan
Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisa: 22-23, Tafsir As Sa’di surat An Nisa 22-23, Asy Syarhul Mumti’, 5 /168-210
Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik hafizhohullah, 3/76-96, Al Maktabah At Taufiqiyah.