Ijazah (bahasa Arab: الإِجازَة ) adalah sebuah sertifikat atau dokumen yang diberikan oleh suatu intansi sebagai dokumen resmi tentang orang, santri, siswa atau mahasiswa. Ijazah biasanya diperoleh sesudah tamat belajar oleh sekolah atau universitas baik di dalam negeri atau mahasiswa luar negeri kepada siswanya atau mahasiswanya.[1] Dalam Islam ijazah digunakan terutama oleh Muslim Sunni untuk menunjukkan bahwa satu telah disahkan oleh otoritas yang lebih tinggi untuk mengirimkan topik tertentu atau teks dari pengetahuan Islam. Hal ini biasanya berarti bahwa siswa telah belajar pengetahuan ini melalui tatap muka interaksi "di kaki" dari guru.
Penerbitan Ijazah
Ijazah biasanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang sudah terakreditasi, misalnya, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sekolah Dasar (SD) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Perguruan Tinggi. Untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi, ijazah ditandangani atau diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Instansi tempat satuan pendidikan bernaung.[2] Penerbitan Ijazah harus berpedoman berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yang dikeluarkan oleh kementerian di setiap tahun menjelang akhir tahun pelajaran.
Legalisir Ijazah
Apabila ijazah sudah menerima, biasanya ada istilah legalisir ijazah. Legalisir Ijazah ini dilakukan dengan cara pemilik ijazah melakukan photocopy ijazah, kemudian disahkan oleh penerbit ijazah misalnnya SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi. Legalisir Ijazah atau Pengesahan Photocopy Ijazah juga memiliki pedoman[3] bedasarkan aturan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan
Kontroversi Penahanan Ijazah
Penahan Ijazah biasanya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Finance kepada karyawannya, ada juga Perguruan Tinggi yang menahan Ijazah mahasiswanya yang sudah lulus.[4] Penahanan Ijazah ini dianggap melanggar hukum. Dalam UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) pada pasal 1 angka 1 dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[5]
Dan pada pasal 1 angka 6 dijelaskan bahwa pelanggaran atas hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Referensi