Murid, yaitu istilah untuk menyebut peserta didik di jenjang pendidikan dini dan dasar, yaitu taman kanak-kanak dan sekolah dasar.
Pelajar adalah istilah lain yang digunakan bagi peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat dasar maupun pendidikan formal tingkat menengah.
Siswa atau siswi adalah istilah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[1] Siswa adalah komponen masukan dalam sistem pendidikan, yang selanjutnya diproses dalam proses pendidikan, sehingga menjadi manusia yang berkualitas sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Sebagai suatu komponen pendidikan, siswa dapat ditinjau dari berbagai pendekatan, antara lain: pendekatan sosial, pendekatan psikologis, dan pendekatan edukatif/pedagogis.
Santri adalah istilah bagi peserta didik suatu pesantren atau sekolah-sekolah salafiyah yang sangat mempunyai potensi.
Mahasiswa atau mahasiswi, yaitu istilah untuk menyebut peserta didik di jenjang pendidikan perguruan tinggi atau sekolah tinggi.[2]
Taruna, Banyak digunakan Sekolah Militer atau yang menganut sistem militer, menurut KBBI berarti “pelajar (siswa) sekolah calon perwira”, beberapa Perguruan Tinggi Kedinasan juga menggunakan kata Taruna untuk menyebut Peserta Didik, diantaranya STPN Yogyakarta, STIP Jakarta.
Warga belajar, yaitu istilah bagi peserta didik yang mengikuti jalur pendidikan nonformal, misalnya warga belajar pendidikan keaksaraan fungsional.
Kewajiban dan hak
Kewajiban peserta didik di instansi pendidikan adalah segala sesuatu yang wajib dilakukan mereka ketika berada di dalamnya, sedangkan hak peserta didik adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk mereka dapatkan ketika sedang berada di dalam instansi pendidikan. Kewajiban dan hak tersebut kemudian tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Kewajiban
Setiap instansi pendidikan memiliki peraturan dan tata terggfuvyhovtib masing-masing. Tugas dari seorang peserta didik yang utama adalah menaati peraturan dan tata tertib instansi pendidikan agar proses belajar-mengajar bisa berlangsung dengan kondusif.
Kewajiban peserta didik selanjutnya adalah harus mengikuti jam pembelajaran dan kegiatan pendidikan. Mereka harus mengikuti semua pelajaran, mulai dari jam pertama hingga terakhir. Ini berarti mereka tidak boleh meninggalkan kelas tanpa izin dari para pengajar. Mereka baru diperkenankan untuk meninggalkan kelas ketika proses pembelajaran sudah berakhir. Selain itu, peserta didik juga harus mengikuti kegiatan pendidikan lain seperti senam pagi, upacara bendera, pramuka, dan ekstrakurikuler untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Sebelum bel berbunyi atau jam pembelajaran dimulai, seorang peserta didik harus datang tepat waktu. Apabila mereka tidak masuk kegiatan pembelajaran, pihak orang tua, wali murid, atau dirinya sendiri harus memberikan keterangan lisan maupun tertulis.
Seorang peserta didik juga wajib menjaga kebersihan instansi pendidikan. Mereka tidak diperbolehkan membuang sampah sembarangan. Selain itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjalankan piket di kelas masing-masing (biasanya jenjang pendidikan dasar hingga menengah).
Seorang peserta didik wajib mendukung kegiatan pembelajaran, misalnya patuh kepada instruksi yang diberikan oleh guru atau dosen, tidak gaduh sepanjang pelajaran, masuk kelas dengan tertib, dan lain-lain.
Peserta didik untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengan biasanya memiliki kewajiban untuk memakai perlengkapan sekolah (seragam) sesuai aturan yang diberlakukan, misalnya memakai seragam merah putih pada hari Senin hingga Kamis, membawa topi untuk upacara bendera, memakai sepatu dengan warna sesuai aturan, dan lain sebagainya.
Hak
Untuk menunjang proses belajar mengajar, instansi pendidikan akan menyediakan berbagai fasilitas yang memadai. Fasilitas yang disediakan seperti ruang kelas yang nyaman, arena olahraga, ruang ibadah, perpustakaan, kantin, toilet, dan sebagainya. Semua peserta didik memiliki hak untuk menggunakan fasilitas yang disediakan sesuai dengan fungsinya. Namun demikian, mereka harus bisa menjaga dan merawat semua fasilitas yang telah disediakan.
Hak utama sebagai seorang peserta didik adalah mendapatkan ilmu pengetahuan baru sesuai dengan tingkatan kelasnya. Mereka memiliki hak untuk diajar atau dibimbing oleh para pengajar yang berkompeten di bidangnya agar menjadi pintar dan berprestasi.
Hak dari para peserta didik selanjutnya adalah mendapatkan perlindungan dan keamanan dari instansi pendidikan. Seorang anak akan menghabiskan banyak waktunya di instansi pendidikan bersama dosen, guru, teman-teman, dan staf. Inilah yang membuat mereka harus mendapatkan perlindungan dan keamanan selama menempuh pendidikan. Instansi pendidikan di sisi lain juga harus menjamin keamanan semua peserta didik tanpa memandang suku, agama, dan latar belakang lainnya.
Peserta didik juga memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan, baik di dalam kelas maupun di luar kelas jika diperlukan, khususnya mengajukan pertanyaan terkait materi pembelajaran yang dirasa belum jelas. Melalui hak inilah para siswa mendapatkan penjelasan lebih mendalam lagi, bahkan diulang lebih dari sekali sampai dia bisa benar-benar mengerti materi yang disampaikan oleh gurunya dengan jelas.
Peserta didik juga memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, terutama yang berhubungan dengan kegiatan politik. Contoh dari kegiatan itu adalah ikut berpartisipasi dalam pemilihan Ketua OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan ketua Pramuka, dan lain sebagainya.