Ahkam (bahasa Arab: أحكام bentuk jama' dari hukm/hukum bahasa Arab: حُكْم) adalah merujuk pada peraturan Islam, berasal dan dipahami dari sumber-sumber hukum agama (bahasa Arab: مَنَابِعُ الفِقْهِ). Sebuah undang-undang, nilai, peraturan atau keputusan dari syariat (hukum Islam). Untuk sampai pada suatu doktrin hukum baru, atau hukm, seseorang harus menggunakan metodologi yang sistematis yang digunakan untuk mengambil makna dari sumber-sumber. Secara tradisional, metodologi ini telah dikategorikan berdasarkan peraturan ijtihad (penalaran independen, usaha ilmiah otentik).[1]
Lima bentuk hukum
Tindakan seorang Muslim harus dilakukan sesuai dengan Hukum Islam, dikategorikan dalam lima kelompok, membentuk angka lima atau al-hukm al-khamis (bahasa Arab: الاحكام الخمسة). Mereka menunjukkan bagaimana Pertunjukan atau tidak melakukan tindakan tertentu dapat dikategorikan sebagai wajib atau dianjurkan di dalam hukum Islam. Menurut terminologi Islam angka lima yang terdiri dari:
- Wajib, harus; juga dikenal sebagai:fardhu, rukn
- Mustahab/sunnah, dianjurkan, juga dikenal sebagai fadilah, mandub
- Mubah, boleh
- Makruh, keji (disarankan di tinggalkan)
- Haram, dilarang (tidak boleh)
Kondisi darurat dan urusan publik
Aturan/hukum agama bisa berubah dalam kondisi luar biasa tertentu. Sebagai contoh, meskipun muslim diwajibkan untuk berpuasa selama Ramadhan, mungkin dapat diterima untuk orang sakit untuk berbuka jika ia yakin bahwa puasa akan memperburuk penyakitnya.
Perintah Islam untuk masyarakat bisa menjadi berbeda dari satu bagi seorang individu, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan publik tindakan tertentu. Misalnya, menurut berbagai ayat Al-Qur'an,[2][Verifikasi gagal] yang diperlukan untuk membawa senjata, tetapi pemerintah/negara dapat melarang atau membatasi untuk menjamin keamanan di masyarakat.
Referensi
- ^ Islamic Legal Interpretation (Tafsir Hukum Islam), Harvard University Press 1996
- ^ Surah 4, ayat 71 dan 102.
Pranala luar