Administrator apostolik dalam Gereja Katolik Roma adalah seorang prelatus yang ditunjuk oleh Paus untuk bertugas sebagai ordinaris untuk sebuah administrasi apostolik. Administrasi apostolik dapat berupa area yang belum menjadi keuskupan ('pra-keuskupan' yang stabil, biasanya administrasi apostolik misi) atau untuk seubah keuskupan, eparki, atau ordinaris permanen sejenis (seperti sebuah prelatur teritorial atau keabasan teritorial) baik yang tidak memiliki uskup (seorang administrator apostolik sede vacante, setelah kematian atau pengunduran diri uskup terakhir), maupun dalam beberapa kasus memiliki uskup yang tidak dapat bertugas (administrator apostolik sede plena).
Karakteristik
Administrator apostolik atas administrasi apostolik yang stabil setara dengan uskup diosesan dalam hukum kanonik, yang berarti secara esensial, ia memiliki otoritas yang sama seperti uskup diosesan. Tipe administrator apostolik seperti ini biasanya adalah uskup dari tahta tituler.
Administrator apostolik sede vacante atau sede plena hanya bertugas hingga seorang uskup diosesan yang baru terpilih dan mengambil tahta keuskupan. Mereka dibatasi oleh hukum kanonik atas apa yang dapat mereka lakukan dalam keuskupan yang untuk sementara mereka tangani. Sebagai contoh, administrator sejenis ini tidak dapat menjual real estate yang dimiliki keuskupan. Tipe administrator ini biasanya adalah seorang uskup auksilier keuskupan tersebut, seorang imam yang menjadi vikaris jenderal keuskupan tersebut, atau ordinaris dari keuskupan tetangganya.
Umumnya ketika tahta uskup lowong, baik uskup koajutor terakhir yang telah dipilih mengambil alih tahta secara otomatis atau (jika belum ada penerus) seorang administrator diosesan (vikaris kapitular) dipilih di dalam keuskupan tersebut, namun Sri Paus, dengan kekuasaan penuh, bisa mendahului keputusan ini dengan menetapkan seorang administrator apostolik. Terkadang, uskup (agung) yang pensiun, promosi, atau dipindahkan, atau juga Uskup Metropolit atau Uskup tetangga wilayahnya, ditugaskan sebagai administrator apostolik hingga penerusnya ditetapkan dan mengambil tahta,
Administrasi apostolik
Menurut Kanon 370, administrasi apostolik adalah bagian tertentu umat Allah yang karena alasan-alasan khusus dan berat oleh Paus tidak didirikan menjadi keuskupan, dan yang reksa pastoralnya diserahkan kepada Administrator apostolik yang memimpinnya atas nama Paus.[1] Per Mei 2015, terdapat beberapa adminstrasi apostolik yang stabil, yang umumnya dipimpin oleh uskup (tituler atau eksternal).[2] Mayoritas merupakan Ritus Romawi dan berada di negara yang kini atau dahulu komunis, seperti Atyrau (di Kazakhstan), Kaukasus (di Georgia dan Armenia), Prizren (di Kosovo), Harbin (di Republik Rakyat Tiongkok), Kinma (Kinmen dan Kepulauan Matsu di bawah Taiwan), Kirgizstan, dan Uzbekistan. Contoh administrasi apostolik Ritus Timur adalah Albania Selatan.
Keuskupan Pyongyang di Korea Utara dipimpin oleh Uskup Agung Seoul sebagai administrator apostolik di Pyongyang, di mana agama ditekan di sana, setelah uskup resmi terakhir, Francis Hong Yong-ho dipenjara oleh rezim komunis Kim Il-sung pada tahun 1949 dan kemudian menghilang.
Terdapat juga sebuah administrasi apostolik personal yang berada di Brasil, yakni Administrasi Apostolik Personal Santo Yohanes Maria Vianney yang langsung bertanggung jawab kepada Tahta Suci, dan bukan bagian dari provinsi gerejawi manapun. Administrasi apostolik personal ini didirikan pada tahun 2002 yang terkait dengan Serikat St. Pius X (SSPX).[3][4][5]
Administrasi sementara tahta lowong
Tidak lazim bahwa Paus menunjuk administrator apostolik suatu keuskupan yang lowong untuk menggantikan seorang administrator diosesan. Umumnya, uskup emeritus akan ditunjuk dalam kasus ini. Kasus terakhir terjadi pada Keuskupan Agung Santo Andreas dan Edinburgh di mana Philip Tartaglia berada dalam kondisi ini.
Referensi
Pranala luar