Zona ekonomi khususZona ekonomi khusus atau kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1] KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional. Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan. SejarahZona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan. KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandar Udara Shannon di Clare, Irlandia.[2] Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona-zona yang menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. KEK pertama di Tiongkok setelah dibukanya Tiongkok pada tahun 1979 oleh Deng Xiaoping adalah Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen, yang mendorong investasi asing dan mempercepat industrialisasi di kawasan ini. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.[3] Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.[4] JenisIstilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup
Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dikelola oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[5]
Daftar Pustaka
Lihat Pula |