Sungai Karang Mumus adalah nama sungai yang membelah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.[1] Sungai Karang Mumus merupakan anak Sungai Mahakam yang memiliki panjang aliran 34,7 kilometer di wilayah Kota Samarinda.[1] Sungai Karang Mumus menjadi salah satu jalur trasportasi air bagi warga yang berada di daerah aliran sungai (DAS) Karang Mumus, selain itu juga menjadi sumber aktivitas mencuci, mandi, dan aktivitas lainya.[2] Walaupun akhir-akhir ini, sesuai dengan intruksi dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda kualitas air Sungai Karang Mumus tidak lagi layak untuk digunakan akibat pencemaran limbah rumah tangga yang melebihi ambang normal.[3]
Keberadaan Sungai Karang Mumus tak terlepas dari perkembangan Kota Samarinda pada awalnya.[6] Masuknya pendatang orang-orang Bugis Wajo dari Kerajaan Gowa memilih bermukim di seberang muara Karang Mumus, lalu berkembang menjadi Kota Samarinda seperti saat ini.[6] Seputaran tahun 1980-an kondisi sungai Karang Mumus masih terbilang bersih dan belum tercemar seperti saat ini.[7] Masih banyak ditemui nelayang yang menagkap ikan di sungai Karang Mumus. Terdapat pula rumah-rumah rakit berada di bantaran sungai yang dihuni oleh para nelayan.[7] Bila bulan tertentu sungai Karang Mumus mengalami musim bangai ikan, yaitu ikan-ikan yang berada di sungai Karang Mumus bermunculan ke permukaan air dikarenakan tidak normalnya tingkat keasaman air.[7] pada saat itu warga di sekitar bantaran Sungai Karang Mumus beramai-ramai menangkap ikan yang mabuk air tersebut.[7]
Daerah Aliran Sungai
DAS Sungai Karang Mumus merupakan Sub-sub DAS Sungai Mahakam Ilir.[8] DAS Karang Mumus secara geografis terletak pada 0°19’28,93 Lintang Selatan - 0°26’54,72” Lintang Selatan dan 117°12’06,24” Bujur Timur - 117°15’41,27” Bujur Timur. Secara administratif, DAS Karang Mumus berada di wilayah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara.[8] Kawasan DAS Karang Mumus meliputi kawasan hulu DAS Karang Mumus termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kecamatan Muara Badak), sedangkan bagian tengah DAS Karang Mumus meliputi wilayah Kota Samarinda (Kecamatan Samarinda Utara), dan bagian hilir DAS Karang Mumus termasuk ke dalam wilayah Kota Samarinda (sebagian kecil Kecamatan Samarinda Ulu dan sebagian kecil Kecamatan Samarinda Ilir).[8]
Permasalahan banjir yang kerap terjadi di Kota Samarinda, tidaklah terlepas pengelolaan ruang kota yang ada di Kota Samarinda, dan salah satunya adalah DAS Karang Mumus.[9]Deliniasi[10] Dengan luas sekitar 32.196,3 hektar, DAS Karang Mumus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan DAS di Kalimantan Timur dengan status kerusakan prioritas utama, dengan luas areal lahan kritis mencapai 9.106 hektar.[11]
Relokasi Sungai
Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Samarinda dalam menanggulangi permasalahan banjir yang terjadi di Samarinda.[12] salah satunya adalah relokasi warga masyarakat yang ada dibantaran sungai Karang Mumus. tercatat sejak tahun 1989 hingga saat ini pemerintah Kota Samarinda telah merelokasi warga sebanyak 1.355 kepala keluarga ke lokasi pemukiman baru.[2] Selain upaya relokasi warga yang bermukim di bantaran sungai, pemerintah Kota juga melakukan upaya normalisasi sungai dengan cara melakukan pengerukan dasar sungai yang mengalami sedimentasi karena menumpuknya limbah rumah tangga yang tertumpuk puluhan tahun lamanya.[12]
^ abRencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Samarinda, (2005). Laporan
Rancangan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Samarinda. Samarinda: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Hal. 13
^ ab"Sungai Karang Mumus". Kota Tepian Samarinda. Diakses tanggal 05 April 2015.Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
^ abZailani, Akhmad (penyusun),Zulfakar (editor), Ali Fitri Noor (editor) (2005), Buku Melawan Banjir, Upaya Pemerintah Kota Samarinda Mencegah Banjir di "Kota Air", diterbitkan Pemkot Samarinda-Sultan Pustaka.Samarinda.ISBN : 979-793-4775-3.
^ ab"Sejarah Kota Samarinda". Wisata Kaltim.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-09. Diakses tanggal 05 April 2015.Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)
^Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim, (2004). Studi Daya Tampung Beban Pencemaran Sungai Karang Mumus. Samarinda: Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Kaltim. Hal. 47
^"Glosary Ilmu Tanah:Delineasi". Ilmu Tanah Universitas Padjajaran. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-09. Diakses tanggal 05 April 2015.Periksa nilai tanggal di: |accessdate= (bantuan)