Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 827 (1993) dan 955 (1994), DKPBB menambah jumlah ruang pengadilan di Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|