Resolusi 1320 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 15 September 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi seputar situasi antara Eritrea dan Etiopia, DKPBB mengerahkan unsur militer sebagai bagian dari Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Etiopia dan Eritrea (United Nations Mission in Ethiopia and Eritrea, UNMEE) dan memperpanjang masa penugasannya sampai 15 Maret 2001.[1]