Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1296 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 April 2000. Usai mengulang Resolusi 1265 (1999), DKPBB mendiskusikan langkah-langkah untuk memberikan perlindungan warga sipil pada konflik bersenjata.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|