Resolusi 1289 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1289 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Februari 2000. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) selama enam bulan.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|