Resolusi 1330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1330 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 5 Desember 2000. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Irak, DKPBB memperpanjang masa kegiatan ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk ditukar dengan bantuan kemanusiaan selama 180 hari berikutnya.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|