Resolusi 1298 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1298 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 17 Mei 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 1177 (1998), 1226 (1999), 1227 (1999) dan 1297 (2000) seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB mengecam pertikaian berkelanjutan dan memberlakukan embargo senjata terhadap kedua negara tersebut.[1] ReferensiPranala luar
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|