Resolusi 1226 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1226 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Januari 1999. Usai mengulang Resolusi 1177 (1998) seputar situasi antara Eritrea dan Ethiopia, DKPBB sangat mendorong agar Eritrea menerima perjanjian yang diproporsalkan oleh Organisasi Persatuan Afrika untuk menyelesaikan konflik antar dua negara tersebut.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|