Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1253 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi tanpa pemungutan suara pada 28 Juli 1999. Setelah Kerajaan Tonga mengajukan keanggotaan di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Dewan tersebut merekomendasikan kepada Majelis Umum agar Tonga diterima, membuat jumlah anggota PBB menjadi 188.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|