Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1258 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 6 Agustus 1999. Usai mengulang Resolusi 1234 (1999) seputar situasi di Republik Demokratik Kongo, DKPBB memerintahkan pengerahan personil militer ke ibukota-ibukota penandatangan Perjanjian Gencatan Senjata Lusaka.[1] ReferensiPranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|