Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1276 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 24 November 1999, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Mei 2000.[1] Referensi
Pranala luarWikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
|